Mahfud MD Bereaksi Atas Ucapan Benny K Harman, Simak Selengkapnya di Sini

Kamis, 10 Juni 2021 – 14:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi atas pernyataan legislator fraksi Partai Demokrat Benny K Harman tentang pasal penghinaan presiden.

Benny menyebutkan bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa memperkarakan orang yang menghina pria kelahiran Pacitan itu.

BACA JUGA: Herzaky Nilai Mahfud MD Sepertinya Sudah Menyerah, Kibarkan Bendera Putih

Sebab, kata Benny, pasal penghinaan presiden kala itu sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 yang dipimpin Mahfud MD.

Mahfud pun menuding pernyataan Benny itu keliru. Sebab, pria kelahiran Jawa Timur itu mengeklaim penghapusan pasal penghinaan presiden jauh sebelum dirinya berada di MK.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Yohanes Tewas, Lihat Tuh Kondisi Motornya

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis pria berusia 64 tahun itu di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/6).

Mahfud juga mengeklaim bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam.

BACA JUGA: Mahfud Tuding SBY Soal Pengalihan Tanah, Andi Arief Berkomentar Singkat, Tajam!

Hal itu diungkapkan Mahfud menyusul narasi Benny yang menyebut alumnus Universitas Gadjah Mada itu ialah pihak yang menghapus pasal penghinaan presiden di MK.

Namun, beleid tersebut kembali dihidupkan melalui RKUHP yang dirancang pemerintahan era Jokowi-Maruf kini.

"Sebelum saya jadi Menko (Polhukam, red) RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tetapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR, karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu," beber Mahfud. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Yamaha R15 Terlindas Truk, Kondisinya Mengerikan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler