Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata

Dituduh Beri Cek Kosong

Rabu, 30 Juni 2010 – 07:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kesandung masalahLembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut dilaporkan Tamrin Sianipar, seorang yang mengaku sebagai rekanan proyeknya lantaran telah memberikan cek kosong yang nilainya mencapai Rp 3,8 miliar lebih

BACA JUGA: Kelelahan, TK Masuk RS

Buntutnya, Mahfud MD dan beberapa pengurus Koperasi MK diguat  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


"Mulanya, Tamrin kerja sama dengan manajer koperasi MK untuk beberapa proyek," kata kuasa hukum Tamrin, Gusmawati Azwar saat dihubungi kemarin (29/1)

BACA JUGA: Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi

Gusmawati lalu menyebutkan nama manajer koperasi MK itu bernama Hendani.

Lebih lanjut dia menerangkan, kliennya sudah bekerjasama dengan Hendani sejak tahun 2008 silam
Menurutnya, Tamrin mengikuti proyek tender yang diadakan MK

BACA JUGA: Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Kata Hendani, semua proyek tender harus lewat koperasi MKDan dia (Hendani) yang mengatur semuanya," jelas Gusmawati

Tapi kata Gusmawati, Tamrin hanya mengandalkan kepercayaan terhadap HendaniJadi, sebagian besar proyek yang diikuti Tamrin tidak dituangkan dalam hitam di atas putihProyek-proyek yang diikuti Tamrin meliputi pengadaan jaket, alat-alat pengecatan, perbaikan sistem parkir, perbaikan rumah dinas di Bekasi yang ketika itu MK baru saja pindah dari gedung lamanya dan lain-lain.

Nah, pada Oktober 2009 Hendani pun mengembalikan dana modal kepada Tamrin melalui cek beberapa kaliCek pertama sebesar Rp188.100.000, cek kedua Rp225.500.000 dan cek ketiga diterima Tamrin pada 30 Oktober 2009 berjumlah Rp3.789.260.000Semuanya ditandatangani oleh Wiryanto bendahara koperasi MK"Tapi semuanya tidak ada dananya," katanyaMengapa Mahfud MD ikut dilaporkan? "Dia kan pemimpin MK, jadi dia juga harus bertanggung jawab," jawab Gusmawati

Di bagian lain Sekjen MK Janedjri M Gaffar membantah pihaknya memberikan cek kosong kepada TamrinJanedjri mengatakan bahwa Hendani telah memalsukan tanda tangan WiryantoDia menerangkan, biang kerok dalam permasalahan ini adalah Hendani, bukan institusiBahkan, katanya, Hendani bukanlah pegawai MKNamun dirinya direkrut secara professional untuk menjadi manager koperasi

Dengan nada tegas Janedri mengatakan Tamrin adalah pengusaha yang cerobohSebab, sebenarnya proyek yang dijanjikan Hendani adalah palsuBahkan tidak ada perjanjian yang jelas antara Tamrin dan HendaniSemua hanya berdasarkan kepercayaan"Bahkan semua uang yang ditransfer Tamrin hampir semuanya ke rekenening pribadi HendaniKalau itu proyek koperasi MK kan harusnya ke rekenening koperasi," ucapnya

Sebenarnya, lanjut Janedjri, sekitar satu setengah bulan lalu, antara Tamrin dan pengurus koperasi MK sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baikKedua pihak sepakat untuk sama-sama mencari keberadaan HendaniSebab, sejak Oktober 2009, Hendani menghilang"Tapi kok tiba Tamrin menggugat kamiSaya jadi bingung," imbuh pria berkacamata itu

Bahkan Jenadjri sangat menyayangkan Ketua MK Mahfud MD juga turut digugat"Dia kan pimpinan lembaga, tidak ada urusannyaKok nggak "nembak" sayaSaya kan pimpinan kantor di sini (MK)," tantangnyaDia menerangkan sekitar sebulan lalu pihaknya telah melaporkan Hendani ke Polda Metro JayaSelain itu, lanjutnya, MK akan siap menghadapi persidangan di PN Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut gugatan Tamrin(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Korps Brimob Bantah Punya Harta Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler