Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi

Kasus Korupsi Sisminbakum

Rabu, 30 Juni 2010 – 04:21 WIB

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan AgungKemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga orang saksi.

Ketiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.

Kapuspenkum Didiek Darmanto mengatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 di Gedung Bundar, Kejagung

BACA JUGA: Dirjen Listrik jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi terkait dengan adanya pembagian akses fee antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan
Jumlahnya 10:90 persen

BACA JUGA: Kepala Korps Brimob Bantah Punya Harta Haram



Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Ali Amran tidak menjawabnya
"Saya kurang tahu

BACA JUGA: Kasus Langkat, KPK Sita Dua Panther

Saya sakit, saya sakit," katanya lantas berlalu usai menjalani pemeriksaanNamun kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto mengungkapkan, kliennya memang ikut menandatangan salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum?Benar, dia ikut tanda tangan,? katanyaNamun tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud"Itu sudah masuk materiTanya jaksa saja," kilahnya saat ditanya tentang datangnya inisiatif kerjasama.

Dalam Sisminbakum, terdapat surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman denga PT SRD tertanggal 8 November 2000 tentang Penetapan tarif akses feeZainudin juga mengelak saat ditanya tentang penetapan tarif biaya akses yang dikenakan terhadap notarisDia hanya menegaskan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh tim penyidik dalam kapasitas sebagai mantan ketua KPPDK"(Keterangan) untuk keterlibatan kedua tersangka (Yusril dan Hartono, Red)," katanya.

Dalam kasus Sisminbakum, Ali Amran juga ditetapkan sebagai tersangkaNamun berkasnya belum diajukan ke pengadilanSementara empat tersangka lain sudah disidangkan, yakni Dirut PT SRD Yohanes WaworuntuKemudian tiga mantan Dirjen AHU, yaitu Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Hari ini, dijadwalkan tiga orang saksi lagi diperiksaYaitu Gerald Yakobus, Romli Atmasasmita, dan Yohanes WaworuntuBesok, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa dua tersangka, Yusril dan Hartono(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Desak KPK Tahan Syamsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler