Mahfud MD Dukung Ombudsman Tindak Azlaini

Senin, 02 Desember 2013 – 20:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan efektifitas keputusan sebuah Majelis Kehormatan Etika berlaku saat majelis mengeluarkan sebuah keputusan tanpa harus menunggu proses hukum lainnya.

Penegasan tersebut dikatakan Mahfud MD menyikapi keputusan Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia, yang memberhentikan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus terkait kasus pemukulan terhadap Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

BACA JUGA: Petani Sumenep Tolak Konversi Tembakau

"Ada pengakuan korban dan pelaku serta saksi. Untuk kepentingan mengawal etika di institusi Ombudsman, itu sudah cukup," kata Mahfud MD, di sela-sela seminar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/12).

Majelis Kehormatan Ombudsman lanjutnya, tidak perlu bukti hukum lagi karena bukti hukum dalam konteks pidana, itu wilayah intitusi penegak hukum lain lagi.

BACA JUGA: KPK Klaim Selamatkan Rp1,196 Triliun

"Apalagi Majelis Kehormatan Ombudsman sudah dalam keyakinan penuh memang sudah terjadi pelanggaran kode etik. Selesai," tegasnya.

Peristiwa penamparan itu menimpa Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin (28/10). Yana mengaku ditampar oleh Azlaini yang kesal karena keterlambatan pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Kuala Namu, Sumatera Utara. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Oegro Tegaskan tak Bermasalah dengan Sutarman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut JK, Mahfud MD, dan Rhoma Bakal Capres PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler