jpnn.com, JAKARTA - Tokoh satu ini dikenal dengan kebiasaan ceplas ceplos berlogat Madura kental, mengomentasi persoalan yang sedang hangat dibicarakan, terutama kasus hukum viral di media sosial.
Komentarnya menandakan perhatian sekaligus penilaiannya terhadap sebuah kasus tertentu. Masalah apapun yang dikomentarinya akan menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
BACA JUGA: Hercules Pasang Badan untuk Adiknya Ini, Bakal Mengadu kepada Mahfud hingga Jokowi
Namun, sekalipun dia tidak perduli terhadap kritik dan komentar masyarakat terhadap apa yang dia lakukan.
Adalah Prof.Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., S.U.,M.I.P., atau yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, berdarah Madura kelahiran 13 Mei 1957 ini merupakan seorang akademisi, eks Hakim Konstitusi dan Politisi yang mengawali karirnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia.
BACA JUGA: Sahroni Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Laporan TPPO dari Mahfud MD
Diapun pernah terlibat dalam politik praktis sebagai kader Partai Kebangkita Bangsa (PKB) pada 1998 hingga 2008.
Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan ini pernah juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi. Sebelumnya ia merupakan anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional pada era Pemerintahan Presiden Gusdur.
BACA JUGA: 20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD
Pro dan kontra mengisi dan menjadi respons dari berbagai pihak terhadap tindakannya. Sekali lagi dia tidak pernah perduli akan hal itu apalagi jika menyangkut like or dislike terhadap tindakannya.
Sebaliknya menurutnya apa dia dilakukan adalah memang yang seharusnya dlakukan, bagaimana dan apapun yang akan terjadi berikutnya, biarlah proses dan masyarakat yang menilai, tuturnya.
Baru-baru ini dia menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Kasus tersebut pun mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Dari apa yang dilakukannya dapat dikatakan bahwa makin banyak yang memperhatikan, maka makin banyak orang yang menyadari suatu masalah sehingga kemungkinan besar masyarakat akan mencari tahu lebih banyak lagi informasi.
Pada awalnya dia bertujuan hanya menyampaikan informasi sekaligus menjadi pertanda yang membuat masalah itu perlu ditindaklanjuti dengan investigasi khusus.
Data yang valid dan akuntable yang dia peroleh menjadikan dasar baginya untuk mempersoalkan dan mengangkat sebuah temuan sekaligus kasus yang memang menurutnya perlu diusut.
Terbukti beberapa kasus sebelumnya yang dia komentarinya, mencuri perhatian masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini pula, dia mengungkap adanya dugaan pencucian uang hingga ratusan triliyun di Kementrian Keuangan.
Hal inilah yang membuat ruang publik semakin terbuka, bagaimana negara dapat melaksanakan konstitusi secara benar, akuntabel serta transparan, (good government).
Rakyat akan menilai elite negara yang mana yang dapat melindungi rakyat dan bangsanya atau sebaliknya bisa saja rakyat akan menilai siapa saja elit negara ini yang punya rencana meluluhlantakan sistem kenegaraan kita.
Bukan soal bisa terbongkar ataupun tidaknya skandal Rp 349 triliun, tetapi sejauhmana sistem serta nilai konstitusi dapat dipertanggung jawabkan kepada pemilik kekuasaan tertinggi yaitu rakyat Indonesia. "Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," ujar Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU saat ini.
Karena mengungkap narasi ini juga, Mahfud diundang oleh Komisi III DPR ke Senayan untuk dimintakan klarifikasi perihal narasi yang disampaikannya ke publik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bahkan sempat juga di laporkan ke Bareskim oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) karena menganggap mahfud telah melakukan pelanggaran dengan menyampaikan narasi tersebut.
Dalam hal ini anggota Komisi III, Arteria Dahlan mengingatkan adanya ketentuan ancaman pidana yang telah dilanggar oleh Pak Mahfud yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dimana dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu menyebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010.
Dan dalam Pasal 11 Ayat (2), juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi bukan Mahfud Md namanya jika apa yang di sampaikan itu tidak mendapatkan, dukungan baik oleh masyarakat maupun para ahli hukum.
“Yang disampaikan ke publik oleh Pak Mahfud mengenai data laporan PPATK tentang transaksi janggal atau mencurigakan di Kemenkeu, tidak menyalahi secara hukum. Sebab yang disampaikan adalah sudah menjadi kewajiban Pak Mahfud yang notabene adalah pejabat yang mendukung upaya pemberantasan TPPU dan untuk medapatkan dukungan masyarakat dalam melakukan pengawalan terhadap proses tindak lanjut dari data tersebut," ujar salah satu ahli hukum Tata Negara dalam satu kesempatan menanggapi apa yang dituturkan anggota dewan itu.
Pertanyaannya berikutnya, sejauhmana tindak lanjut dari DPR dan Menko Polhukam serta para aparat penegak hukum lainnya terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang telah dilaporkan oleh PPATK?
Tentu saja, kewajiban Menko Polhukam, Menteri Keuangan, PPATK dan DPR untuk terus mengawal dan melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya jika memang ditemukan adanya perbuatan pidana.
Dalam forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama DPR RI Komisi III, Mahfud MD berhasil menarik perhatian publik. Jika di sesi awal rapat, Mahfud MD seperti di cecar oleh 3 anggota DPR, dengan gaya khas nya, Mahfud berbalik melancarkan serangan balik kepada 3 anggota dewan tersebut.
Komisi III terutama melalui Arteria Dahlan, Asrul Sani, Benny K. Harman, menginterupsi penjelasan Mahfud. Jika anggota dewan mau mendengar dan menyimak keterangan dari Mahfud MD, maka banyak hal penting, esensi dan substansial kemungkinan secara fundamental akan terungkap lebih banyak lagi, sehingga persoalan masalah dugaan TPPU dapat segera terungkap.
Jika perdebatan antara Mahfud MD dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI dianalogikan sebagai pertempuran atau perkelahian maka hal itu benar adanya.
Karena dalam proses komunikasipun harus terdapat interaksi diantara dua pihak, sebagai communicator/pelaku komunikasi yang menyampaikan pesan (message) serta sebagai penerima pesan atau komunikan.
Pesan yang disampaikan oleh Mahfud MD dalam bentuk informasi melalui media massa, menurutnya menjadi sebuah solusi agar masalah tersebut diketahui oleh masyarakat luas dan bertujuan agar masalah tersebut dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang sekaligus mengungkap adanya dugaan tindakan korupsi atau money laundring yang terjadi di Kementrian keuangan.
Mahfud. MD memang begitu percaya diri dalam menghadapi para anggota Komisi III DPR RI, tak nampak dalam raut wajahnya memperlihatkan kegentaran, begitu kuat dan percaya diri. Kenapa demikian? Jawabannya karena Mahfud selalu berbicara tanpa beban, berbasis data dan narasinya adalah merupakan narasi seorang Profesor, jelas dengan analogi-analoginya.
Hampir setiap penilaiannya terhadap sebuah kasus tertentu yang disampaikan Pak Mahfud ini antara kata dan nyata adalah sebuah fakta. Semoga kita mendapat pelajaran dari tindakannya itu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul