jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden terpilih Joko Widodo untuk menolak dan tidak meneken UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Imbas Latihan HUT TNI, 32 Pesawat Komersial Terlambat
"Saran saya, Pak Jokowi jangan lakukan (saran Yusril)," ujar Mahfud dalam wawancara di Tv One, Selasa (30/9).
Sebelumnya Yusril mengusulkan, SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis. Sementara Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama, dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR.
BACA JUGA: 70 Kabupaten Sukses Keluar dari Ketertinggalan
Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar.
Menurut Mahfud, apabila langkah itu sampai diambil oleh Joko Widodo, itu akan berdampak negatif bagi dirinya dan bagi pemerintahannya.
BACA JUGA: Menteri Kompak Rahasiakan Plan B Presiden
"Kalau (UU Pilkada) dikembalikan ke DPR. Dan (DPR) membawa ke MK, bisa impeachment (pemakzulan) bagi Jokowi. Karena itu bisa disebut sebagai pengkhianatan negara, melanggar konstitusi," tandas Mahfud. (rus/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Fraksi Demokrat Jadi Tumbal
Redaktur : Tim Redaksi