JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak efektif lagi
"DPR cenderung sependapat dengan usulan pemerintah agar sengketa Pemilukada dikembalikan ke peradilan umum dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga penyelesaian sengketanya," kata mantan ketua BK DPR ini kepada wartawan seusai acara dialog dan uji publik di Universitas Trisakti, Rabu (27/4).
Gayus berpendapat, selama ini saat bersengketa di MK pihak-pihak yang beperkara sering melibatkan pengerahan masa dari daerah datang untuk berdemo di Jakarta hanya demi mendukung calon masing-masing
BACA JUGA: Maju di Pemilukada Banten, Dirjen PMD Belum Lapor Mendagri
Sementara pihak lain, lanjutnya, calon yang tidak cukup biaya tidak mampu mengurus gugatan ke Jakarta.Saat ditanya apakah masalah Pemilukada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA), Gayus mengatakan, DPR sampai saat ini belum menentukan sikapnya
Namun demikian politisi PDI Perjuangan itu tetap menganggap penyelesaian sengketa Pemilukada lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum di daerah masing-masing
BACA JUGA: Sultan Bantah Nasdem jadi Parpol
"Hakim daerah lebih faktual untuk melihat siapa yang menang sesungguhnyaGayus membeberkan, latar belakang MK diserahi kewenangan untuk menangani perkara perselisihan pemilukada karena dulu saat sengketa Pilkada ditangani Pengadilan Tinggi ternyata banyak ancaman yang diterima para hakim
BACA JUGA: Hanura Bakal Digerogoti Partai Nasrep
"Di daerah itu banyak hakim-hakim Pengadilan Tinggi yang resah karena ancaman pro kontra secara fisik di depan pengadilanSehingga ketenangan hakim untuk mandiri dan independen itu terpengaruh," tandasnya.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Empat Pilar Tak Berdampak Luas
Redaktur : Tim Redaksi