Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi Siapa Pun

Jumat, 01 Desember 2023 – 19:43 WIB
Mahfud MD bicara soal penegak hukum di Indonesia. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan aparat penegak hukum harus profesional dan tidak boleh disetir pihak mana pun ketika mengusut sebuah perkara.

Dia mengatakan itu saat ditanya awak media soal pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang pernah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan perkara e-KTP dengan tersangka kala itu Setya Novanto atau Setnov.

BACA JUGA: Oktafiandi Caleg PDIP Masuk TPN Ganjar-Mahfud, Begini Responsnya

"Lembaga penegak hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud kepada awak media setelah menghadiri acara di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).

Pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu mengaku tidak bisa memastikan keabsahan dari pengakuan Agus.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud, Satu-Satunya Pasangan yang Siap Babat Habis KKN

Namun, Mahfud hanya memastikan tidak pernah mengintervensi perkara apa pun ketika menjabat di pemerintahan. 

"Jadi, tidak boleh mengintervensi penegakan hukum, saya sendiri tidak pernah," lanjut eks Menhan RI itu.

BACA JUGA: Pengamat: Program Bidang Kesehatan Ganjar-Mahfud Langsung Menyentuh Akar Masalah

Sebelumnya, Agus mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.

Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11) malam.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan sebenarnya dirinya sudah menceritakan hal itu kepada sejumlah teman dekatnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Jual Beli Kasus oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Saya Punya Bukti


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler