jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut mengomentari sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6). Dia berkomentar lewat akun Twitternya.
Mahfud mengapresiasai jalannya sidang yang menurut dia berjalan dengan baik. ’’Sidang berlangsung seperti biasa, tidak tegang, dan tidak ada kejutan,’’ terangnya.
BACA JUGA: Pernyataan Ketum PB HMI soal Materi Gugatan Prabowo - Sandi ke MK
Salah satu sebabnya, pemohon principal dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani BW. Beda dengan 2014 di mana Prabowo hadir memberi pengantar.
Menurut Mahfud, hal menarik dari sidang kemarin adalah fakta bahwa hampir semua permohonan yang disampaikan mengarah pada persoalan kualitatif.
BACA JUGA: Juru Bicara MK Bantah Ada Ancaman Buat 9 Hakim
BACA JUGA: Kubu 02 Akui Sulit Buktikan Tuduhan Kecurangan Jokowi - Ma'ruf
Dalam hal ini, tim 02 fokus pada kecurangan pemilu. ’’Adu data C1 yang dulu dijanjikan kini tidak lagi ada,’’ katanya.
Mahfud menilai tim hukum 02 cukup cerdik dengan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan.
Para kuasa hukum mengutip sejumlah pakar, termasuk ketua tim kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra, hakim MK Saldi Isra dan Mahfud MD yang pernah mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu.
MK, lanjut dia, memang berwenang berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan dalam pemilu. Itu adalah bagian dari hukum peradilan yang berlaku di Indonesia saat ini.
’’Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Termohon dan pihak terkait juga akan membuktikan bahwa kecurangan yang mungkin ada tidak TSM. Juga tidak signifikan dengan selisih suara atau tidak terkait dnegan hukum pemilu.
Saat dihubungi Jumat sore, Mahfud hanya memberi tambahan singkat. ’’Kecurangan itu nanti perbedaan suaranya bukan eksak,’’ jelasnya.
Misalnya satu daerah dianggap terjadi kecurangan, tidak bisa dihitung secara eksak. Berbeda dengan adu data menggunakan formulir yang memang bisa dihitung. (byu/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner KPU Sebut Dalil dan Petitum Prabowo - Sandi Enggak Nyambung
Redaktur & Reporter : Soetomo