Mahfud MD Ogah Sebut Nama Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur, Benny Langsung Bereaksi

Senin, 22 Agustus 2022 – 16:58 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8), membahas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti kabar yang menyebut ada jenderal bintang tiga mengancam mundur apabila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Sarifuddin Sudding saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komnas HAM, Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

BACA JUGA: Debat Panas Bahas Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Oh, Terserah, Bubarkan Saja!

Ketua Kompolnas Mahfud MD juga hadir dalam rapat yang khusus membahas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu.

Sudding mengaku menyayangkan munculnya kabar tersebut, karena mengesankan institusi Polri tidak solid menyikapi peristiswa tewasnya Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Siapa Sosok Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur? Jawaban Mahfud MD Mengejutkan

"Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," kata legislator Fraksi PAN itu.

Sudding pun meminta Mahfud MD sebagai ketua Kompolnas bisa membeberkan nama jenderal bintang tiga yang mengancam mengundurkan diri.

BACA JUGA: Hasto Bilang Bharada E Penembak Brigadir J Berhak Mendapatkan Penghargaan

"Nah, saya ingin minta yang sebenarnya dari Pak Mahfud, siapa sebenarnya bintang tiga itu dan terkait masalah apa ya? Kan, penting bagi publik," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Sementara itu, Mahfud MD mengaku enggan memenuhi permintaan Sarifuddin Sudding.

Eks Ketua MK itu mengaku hanya akan menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden," ungkap Mahfud.

Respons itu lantas menuai reaksi anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini.

Benny menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang dipanggil di DPR sebaiknya menjawab setiap pertanyaan legislator.

"Di DPR ini, kalau ditanya, tidak ada hak apa pun untuk menolak pertanyaan DPR, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Benny. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler