Mahfud MD: Silakan Saja segera Lapor ke KPK

Minggu, 26 Juni 2011 – 20:43 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total, menimbulkan reaksi terutama dari kalangan pendukung pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi -- atau yang dikenal singkatan PASWakil Sekum DPD Partai Demokrat Riau, Supirman misalnya, di salah satu media massa menyebutkan bahwa ada konspirasi antara Ketua MK Mahfud MD dengan mantan Menteri PDT Lukman Edy, guna memenangkan gugatan dari tim Septina Primawati-Erizal (Berseri) tersebut.

Menanggapi tudingan ini, Ketua MK Mahfud MD tampak tenang-tenang saja

BACA JUGA: KY: Selesaikan Dulu Problemnya, Baru Dipromosi

Bahkan kepada JPNN, Minggu (26/6), guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini, justru balik bertanya dan meminta segala tudingan tersebut ditulis untuk berita di semua media massa
Baik itu di media lokal maupun nasional.

"Ya, tulis sajalah berita seperti katanya itu

BACA JUGA: KY Tunggu Laporan Tim Investigasi

Memangnya kenapa?" tantang Mahfud pula.

Saat ditanyakan lebih lanjut tanggapannya mengenai tudingan Supirman bahwa putusan Pilkada Pekanbaru sarat dengan praktek suap terkait hakim MK, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini justru menilai tudingan tersebut sangat tidak tepat diarahkan kepada 8 (delapan) hakim MK yang memutuskan perkara
"Jadi, tulis saja itu semua, biar jadi berita menarik

BACA JUGA: Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk

Saya pribadi tidak perlu menanggapi sampah-sampah begitu," tegasnya lagi.

Bukan hanya menilai bahwa isi pemberitaan itu tidak beralasan dan menyebut sumber berita sebagai 'sampah', pakar politik hukum dan hukum tata negara ini bahkan tertawa lepas ketika disebutkan ketokohannya sebagai pakar hukum di tanah air dipertanyakan tim sukses PAS tersebutMahfud pun balik menantang Supirman untuk membuktikan semua tudingannya, dan meminta agar tudingan tersebut dibuktikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketua MK meminta agar berita itu ditulis besar-besar, dan tak mau menanggapi sampahSilakan saja segera lapor ke KPKHahaha..." ujar Mahfud lagi.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Prof Maswadi Rauf, sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menuding telah terjadi konspirasi di MK terkait hasil Pilkada PekanbaruMenurut guru besar Ilmu Politik ini, pernyataan tersebut justru tidak mendidik masyarakat untuk berpolitik yang sehat.

"(Itu) Sama saja melecehkan supremasi hukum tertinggi di negeri iniKalau kecewa, sah-sah sajaNamun itu tidak bisa mengubah apapun dan keputusan MK haruslah dihormati bersamaTidak tepat bila ada yang menuduh tanpa buktiSikap tersebut menyalahi tata krama dalam dunia politik dan demokrasi," ungkap Maswadi.

Maswadi berpandangan, tidak tepat waktunya untuk saling berdebat, apalagi membahas kembali keputusan MK tersebutLebih baik pihak-pihak terkait menurutnya mempersiapkan diri untuk melaksanakan pilkada ulang di Kota Pekanbaru dengan lebih maksimalKarena menurutnya, tuduhan kepada MK, apalagi bila disampaikan secara kelembagaan partai politik, dinilai tidak bijaksana dan bisa saja dituntut balik atas nama pencemaran nama baik.

"Suka atau tidak suka, kita harus patuhPara hakim di MK bekerja berdasarkan bukti dan fakta persidanganJika berpolitik yang sehat, maka lebih baik semua pihak menahan diri untuk memberikan komentar atau berpradugaJustru nanti bisa berdampak luas dan negatif pada masyarakat," kata Maswadi.

Sebagaimana diketahui, Jumat (24/6) lalu, Mahfud MD bersama dengan 7 (tujuh) hakim MK lainnya, memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk mengulang Pilkada Kota PekanbaruHal ini karena majelis hakim berpandangan bahwa di persidangan terbukti telah terjadi pelanggaran Pilkada seperti yang terjadi di Kota Gresik, Surabaya, Manado, Pandeglang, Tangkerang Selatan dan Tebo.

Mahfud dalam kesempatan itu juga menginstruksikan agar pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru nantinya diawasi secara ketatBukan hanya oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, namun juga oleh pihak kepolisian, Pengawas Pemilu, tim independen, serta unsur pengawas lainnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar tidak terjadi pelanggaran serta kecurangan lagi.

"Telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada Pilkada Kota PekanbaruHal ini tidak bisa ditoleransi, karena mencederai demokrasiJadi kami meminta seluruh proses diulang dari awal, dengan pengawasan lebih ketat, dalam batas waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan," tegas Mahfud dalam sidang itu(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Minta Pansel Prioritaskan BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler