jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Hal itu terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3), guna membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun.
BACA JUGA: Tak Mau Diinterupsi, Mahfud MD: Ada Teriak Keluar, Saya Keluar
Mahfud menyebut dirinya sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sah-sah saja mendapatkan laporan tersebut.
"Saya ketua diangkat oleh presiden ada SK-nya. Lalu untuk apa ada ketua komite, kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu," kata Mahfud.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI & Mahfud MD Rapat, Sri Mulyani ke Mana?
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menantang Arteria Dahlan mengucapkan pernyataan yang sama kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Mantan menteri pertahanan itu menegaskan dirinya juga mendapat laporan intelijen dari Budi Gunawan setiap minggu.
BACA JUGA: Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan
"Coba Anda bilang kepada kepala BIN, 'Pak Budi Gunawan menurut Undang-Undang BIN, Anda bisa dipenjara sepuluh tahun, menurut Pasal 44," kata Mahfud kepada Arteria.
Mahfud MD menegaskan dirinya bekerja berdasar info intelijen, tetapi tidak membocorkan hal itu sepenuhnya kepada publik.
Guru besar ilmu hukum tata negara itu mencontohkan soal dirinya mengetahui besok akan ada demo di depan DPR RI hingga sosok yang menjadi korlap aksi tersebut.
"Itu kekuatan intelijen. Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan itu ada WhatsApp. Itu sudah banyak, loh. Kenapa baru ribut sekarang?" tutur Mahfud.
"Oleh sebab itu, Saudara (Arteria) jangan gertak-gertak. Saya juga bisa gertak Saudara. Bisa dipenjara karena menghalangi penyidikan penegakan hukum. Ini ada yang sudah dihukum, namanya Fredrich Yunadi, ya kerjanya seperti Saudara itu. Orang mau mengungkapkan dihantam. Saya bisa, Saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra