jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengingatkan kubu pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno agar tak capek-capek menggerakkan massa untuk people power.
Menurut Mahfud, di Indonesia ini, untuk membatalkan proses pemilu hanya ada jalur hukum. Salah satunya lewat MK.
BACA JUGA: Mau Turun ke Jalan saat 22 Mei? Lebih Baik Ikut Pengajian Nuzululquran
"Kalau tak mau ke MK secara hukum, selesai pada 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum," kata Mahfud usai menemui Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
BACA JUGA: BPN Prabowo – Sandi Tuding Rekapitulasi di KPU Tanpa Dasar yang Kuat
BACA JUGA: Cerita Kivlan soal Pernyataan Polisi untuk Kasus Eggi
Mahfud mencontohkan apabila kubu 02 tidak datang saat penetapan pemenang presiden - wakil presiden pada 25 Mei mendatang, tidak akan menghalangi proses pemilu itu sendiri. Mahfud mengingatkan sikap itu justru merugikan Prabowo - Sandi.
"Kalau tak puas, tempuh hukum ke MK. Ke MK nanti 25 Mei daftar, paling lambat sampai 2 Juni pemeriksaan administratif. Pada 2 Juni-28 Juni diputus apa pun sudah selesai, tak ada jalan lain," tandas Mahfud. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Arief Budiman Bantah Minta Perketat Pengamanan Kantor KPU
Video Pilihan Redaksi hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaiki Kesalahan Input di Situng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga