Mahfud MD Terima Laporan Suap Rp2 Miliar

Jumat, 06 Agustus 2010 – 18:44 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku menerima laporan dari seseorang yang menyebut ada hakim MK yang menerima uang sogok sebesar Rp2 miliar, untuk memenangkan sengketa pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, BengkuluNamun, kata Mahfud, dirinya langsung memanggil si pelapor untuk menanyakan, siapa yang memberi dan siapa nama hakim yang menerimanya

BACA JUGA: Hingga Juli, 120 Gugatan Pilkada Masuk MK

Namun, si pelapor tidak menyebutkan secara jelas identitas penyuap dan yang disuap.

"Ada laporan masuk ke saya, terkait perkara nomor 93 (Nomor 93/PHPU.D-VIII/2010 tentang sengketa pemilukada Rejang Lebong, red)
Katanya dari pihak termohon dan pihak terkait mengirim uang Rp2 miliar yang diserahkan di hotel

BACA JUGA: Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka

Saya panggil yang lapor
Siapa yang antar (uang itu), tapi dia malah bilang 'katanya', 'katanya'

BACA JUGA: Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri

Jadi tak jelas siapa yang menyerahkan," ujar Mahfud MD sebelum memulai persidangan pembacaan putusan sejumlah sengketa pemilukada, termasuk Rejang Lebong dan Binjai, di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/8).

Di hadapan pengunjung sidang yang sesak, Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu meminta, jika benar ada yang menyerahkan uang ke salah satu hakim, agar meminta lagi uang itu"Kalau benar ada yang menyerahkan uang, minta lagi, siapa hakimnyaToh tak akan berubah keputusannya," ujar Mahfud tegas.

Dia menjelaskan, sudah sering menerima laporan sejenisDia katakan, memang ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sengketa pemilukada sebagai kesempatan memeras pihak yang bersengketa"Ada yang menjadikan ini sebagai proyek," katanyaSetidaknya dua kali Mahfud mengatakan, jika  bila benar ada yang menyerahkan uang, agar diminta lagi

Mantan menteri pertahanan di era Presiden Gus Dur itu juga mengingatkan semua pihak agar tidak melayani seseorang yang minta uang untuk mengurus perkara di MK"Ada yang mengaku orang dari MKJangan layani karena putusan MK tak akan berubah," terangnya(sam/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Kandidat Mungkin Dibalik Kerusuhan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler