jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bersikap adil. Ketidakadilan ini terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten.
Dalam dakwaan, Akil disebut menerima uang senilai Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan karena menguatkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Uang sogok untuk Pilkada Banten diterima Akil dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
BACA JUGA: Gaji Rp8,6 Miliar, Akil Bisa Beli 25 Mobil Mewah
Akil mengatakan, dirinya tidak mengadili sengketa Pilkada Banten. Pilkada itu, sambung dia, diadili oleh mantan Ketua MK Mahfud MD.
"Yang Provinsi Banten itu jaksanya enggak fair, siapa yang mengadili? Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili? Kok enggak disebut panel hakimnya? Itu yang saya bilang, omong kosong itu," kata Akil usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Jarang Komunikasi dengan DPW, SDA Ngambek?
Bukan hanya di Pilkada Banten saja. Akil menilai jaksa juga tidak adil dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. "Itu bukan saya yang mengadili. Orang lain. Kok saya yang disuruh," ujar Akil.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang ini menilai dakwaan jaksa hanya karangan saja. "Ngarang. Ya enggak benar lah. Bagaimana saya maksa orang ngasih duit kepada saya," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo : Jangan Percaya Hasil Survei Pesanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut Jika Tanpa Sistem Online
Redaktur : Tim Redaksi