Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud

Senin, 27 Desember 2010 – 17:00 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak ciut nyali dengan rencana mantan panitera pengganti MK, Dirwan Mahmud, yang akan melayangkan somasi terkait dugaan suap di MK“Ketika tim invetigasi MK dibentuk, kontraknya kalau ada tindak pidana semua akan langsung digelandang ke pengadilan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Senin (27/12).

Mahfud menambahkan, menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor yang terlibat di dalam sebuah tindakan pidana tidak mendapat perlindungan hukum

BACA JUGA: JR Saragih Ingin Segera Diperiksa KPK

UU tersebut menegaskan bahwa yang boleh mendapat perlindungan hukum adalah saksi dan korban.

“Saksi dan korban di sini orang yang melihat, kemudian menjadi korban, tetapi kalau oranng tersebut ikut melakukan kejahatan korupsi lalu diindungi, nanti semua orang akan melakukan korupsi dan kejahatan lalu melapor ke aparat penegak hukum dan orang itu aman,” terang Mahfud MD.

Kemudian di dalam pasal 165 dan pasal 108 ayat 3 KUHP, lanjut Mahfud lagi, siapapun yang tahu ada kejahatan wajib segera melapor
“Kalau tidak melapor kita yang dipenjara, oleh sebab itu silahkan saja mensomasi, saya mau lihat somasinya,” tantang guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) yogyakarta itu.

Mahfud juga mengatakan, kasus Dirwan Mahmud saat ini sudah dalam penyidikan KPK, dan bukan Polri

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Paling Sering Komentari Century

“Berarti yang digunakan laporan Makhfud bahwa dia menerima uang, berarti yang digunakan laporanya Refly Harun
Sedangkan laporan saya tentang Dirwan itu ke polisi, tapi polisinya justru belum bergerak,” ungkapnya

BACA JUGA: Refly Diperiksa KPK, Bupati Belum



 Diberitakan sebelumnya, setelah mencabut testimoni kepada tim investigasi, Jumat (24/12), Dirwan bakal menyomasi MKI dan Ketua MK Mahfud M.DPasalnya, Dirwan merasa dizalimi.   

"Somasi akan dilayangkan pada awal Januari 2011Klien saya berkeberatan dengan publikasi hasil investigasi yang dilakukan Mahfud pada Kamis lalu (9/12)Saat itu, Mahfud dengan gamblang menyebut nama klien saya kepada mediaPadahal, sebagai saksi, mestinya dia dilindungi,” kata pengacara Dirwan, Muspani.

Apalagi, lanjut mantan anggota DPD RI itu, Ketua Tim Investigasi Refly Harun pernah menyebutkan bahwa ada kesepakatan nama-nama pihak yang terlibat tak akan diungkapkan demi menjaga prinsip praduga tak bersalah"Itu kan membahayakan klien sayaMestinya, MK melindungi saksi,” sambung Muspani(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi Masih Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler