Refly Diperiksa KPK, Bupati Belum

Senin, 27 Desember 2010 – 15:08 WIB
Bupati Simalungun JR Saragih bersama Refly Harun di gedung MK, beberapa waktu lalu. Foto: sam/JPNN

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk ngebut dalam mengusut dugaan kasus suap yang diduga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun JR SaragihUntuk pertama kalinya, Senin (27/12), KPK memintai keterangan mantan pengacara JR Saragih, Refly Harun

BACA JUGA: Ary Muladi Masih Bungkam



Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Refly dimintai keterangan terkait dengan dua laporan sekaligus, yakni laporan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD dan Akil Mochtar mengenai dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan JR Saragih dan melibatkan pengacaranya
Kedua, terkait laporan Tim Investigasi ke KPK terhadap dugaan suap-menyuap seperti yang dituangkan dalam laporan hasil investigasi.

"Yang bersangkutan (Refly, red) dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan Pak Mahfud MD dan Pak Akil Mochtar, juga Tim Investigasi MK

BACA JUGA: Ada Kepentingan Bisnis di Balik Polemik soal Jogja

Ini sekarang sudah tahap penyelidikan," ujar Johan di kantornya.

Johan tidak menjelaskan kapan JR Saragih akan dipanggil
Dihubungi JPNN, pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan dari KPK

BACA JUGA: BKN: Masih Banyak PNS Takut Pensiun

"Belum, belum ada, kita tunggu saja," ujar Viktor(sam/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler