JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk ngebut dalam mengusut dugaan kasus suap yang diduga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun JR SaragihUntuk pertama kalinya, Senin (27/12), KPK memintai keterangan mantan pengacara JR Saragih, Refly Harun
BACA JUGA: Ary Muladi Masih Bungkam
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Refly dimintai keterangan terkait dengan dua laporan sekaligus, yakni laporan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD dan Akil Mochtar mengenai dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan JR Saragih dan melibatkan pengacaranya
"Yang bersangkutan (Refly, red) dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan Pak Mahfud MD dan Pak Akil Mochtar, juga Tim Investigasi MK
BACA JUGA: Ada Kepentingan Bisnis di Balik Polemik soal Jogja
Ini sekarang sudah tahap penyelidikan," ujar Johan di kantornya.Johan tidak menjelaskan kapan JR Saragih akan dipanggil
BACA JUGA: BKN: Masih Banyak PNS Takut Pensiun
"Belum, belum ada, kita tunggu saja," ujar Viktor(sam/rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Redaktur : Tim Redaksi