“Itu tidak melanggar undang-undang
BACA JUGA: Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan,” katanya, Senin (21/6)Mahfud MD menegaskan langkah itu akan lebih efisien
BACA JUGA: Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Sehingga, tahun depan pansel tak perlu repot-repot lagi melakukan seleksi mengingat empat nama sudah dikantongiTerkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, antara satu atau empat tahun yang diperdebatkan, Machfud mengatakan hal itu terjadi karena memang belum ada kejelasan di dalam undang-undang
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo, Selalu Bawa Kamera
Sebagai alternatif solusi, dia mengusulkan supaya presiden, DPR dan pansel membuat suatu kesepakatan.Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, sebaiknya ada upaya untuk memperjelas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, merevisi UU tersebut secara terbatas atau membuat Perppu“Bisa juga dengan melakukan uji materi di MK,” katanya
Namun, secara pribadi Machfud lebih senang jika solusi dicapai dengan membuat kesepakatan“Penyelesaian dengan kesepakatan itu lebih soft,” tandasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Didesak Periksa Pimpinan Group Bakrie
Redaktur : Tim Redaksi