Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon

Senin, 21 Juni 2010 – 16:05 WIB
JAKARTA-  Ketua Mahkamah Konstitusi, Machfud MD menyarankan agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK sekaligus memilih lima orang calon pimpinan KPKDari lima yang terpilih tersebut, satu orang langsung dilantik untuk mengganti posisi Antasari Azhar sedangkan sisanya dilantik Oktober tahun depan, setelah masa jabatan empat pimpinan KPK lain tuntas.

“Itu tidak melanggar undang-undang

BACA JUGA: Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat

Tidak ada larangan dan tidak ada keharusan,” katanya, Senin (21/6)


Mahfud MD menegaskan langkah itu akan lebih efisien

BACA JUGA: Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan

Sehingga, tahun depan pansel tak perlu repot-repot lagi melakukan seleksi mengingat empat nama sudah dikantongi
"Pilihnya sekarang, mumpung sekarang banyak yang mendaftar," ujarnya.

Terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, antara satu atau empat tahun yang diperdebatkan, Machfud mengatakan hal itu terjadi karena memang belum ada kejelasan di dalam undang-undang

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo, Selalu Bawa Kamera

Sebagai alternatif solusi, dia mengusulkan supaya presiden, DPR dan pansel membuat suatu kesepakatan.

Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, sebaiknya ada upaya untuk memperjelas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, merevisi UU tersebut secara terbatas atau membuat Perppu“Bisa juga dengan melakukan uji materi di MK,” katanya

Namun, secara pribadi Machfud lebih senang jika solusi dicapai dengan membuat kesepakatan“Penyelesaian dengan kesepakatan itu lebih soft,” tandasnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Didesak Periksa Pimpinan Group Bakrie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler