Mahfud Mendukung KPU Banding Putusan PN Jakpus

Jumat, 03 Maret 2023 – 14:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com - MALANG - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung Komisi Pemilihan Umum melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024. “Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung,” kata Mahfud di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (3/3).

Dia menjelaskan bahwa putusan PN Jakpus yang memvonis KPU menunda pemilu merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum.

BACA JUGA: Sebegini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim Ketua Penunda Pemilu 2024

“Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri sehingga keputusan yang ditetapkan PN Jakpus tersebut tidak bisa dilaksanakan.

BACA JUGA: Alasan Megawati Meminta KPU Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Menurutnya, terkait persoalan hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tetapi ada MK kalau sudah hasil pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," katanya.

BACA JUGA: Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini

Dia juga mempertanyakan "mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik?" Oleh karena itu, dia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

"Kok, ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu, kan, privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu, biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," ungkapnya.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler