jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Tengku Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,4 miliar.
Angka tersebut dicatatkan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021.
BACA JUGA: Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini
Tengku Oyong memiliki tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.
Aset itu berada di Medan, Dumai, Soralungan, dan Langkat.
BACA JUGA: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Irwan Fecho Singgung Masa Jabatan Presiden, Upss
Tengku Oyong juga memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp 432 juta. Terdapat enam kendaraan, antara lain Toyota Innova keluaran 2017 Rp 220 juta dan Daihatsu Minibus Tahun 2018 Rp 190 juta.
Tengku Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, serta kas dan setara kas Rp 964.959.215.
BACA JUGA: Tak Sepakat dengan Megawati, PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus
Kemudian Tengku Oyong juga memiliki harta lainnya Rp 907.400.000.
Hakim yang tercatat di Mahkamah Agung (MA) itu juga memiliki utang sebesar Rp 847.863.500, sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 4.491.844.535.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga