Mahfud Mengaku Pernah Didatangi Atut

Senin, 05 Mei 2014 – 20:02 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD saat bersaksi pada persidangan atas Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mengenal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, Atut pernah menemui Mahfud di kantor MK.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat bersaksi pada persidangan atas Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang, Akil Mochtar. "Saya kenal Ratu Atut, dia datang ke kantor saya, lama sebelum pilkada," kata Mahfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5).

BACA JUGA: Buka Forests Asia Summit, SBY Ingatkan Kebakaran Hutan Sumatera

Pada saat itu, kata Mahfud, dirinya mendapat pertanyaan dari Atut. "Dia nanya satu hal, ‘Bapak, saya menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali, apakah yang saya gantikan itu dianggap satu priode?’,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Atut.

"Saya katakan, itu tergantung, kalau lebih dari 2,5 tahun, itu dianggap satu periode, misalnya 2,5 tahun lewat dua hari, itu dianggap satu periode. Tapi kalau kurang 2,5 tahun, ibu belum dianggap satu periode," ujar Mahfud menjawab pertanyaan Atut.

BACA JUGA: Ahli Sebut PBI Direvisi agar Century Penuhi Syarat FPJP

Mahfud mengaku tidak mengingat tanggal pasti Atut menemuinya. Yang pasti, lanjut guru besar ilmu tata negara itu, Atut datang jauh sebelum perkara sengketa Pilgub Banten masuk ke MK.

Mahfud juga mengaku pernah diminta Atut untuk berceramah di kantor Gubernur Banten. Tujuannya agar Mahfud  memberi pencerahan kepada anak buah Atut di Pemprov Banten.

BACA JUGA: Polda Dalami 11 Laporan Penipuan UGB

Namun, Mahfud menolaknya. "Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak. Kalau Ibu (Atut, red) mau undang nanti saya kirim sekjen atau siapa, saya tudak mau datang. Karena sudah bicara perkara, dia (Atut) mau jadi calon," ucap Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, perkara Pilgub Banten masuk ke MK pada 31 Oktober 2011 dan diregister pada 3 November. Karena isunya banyak dibicarakan, Mahfud memutuskan memegang perkara itu.

Selanjutnya sidang perdana sengkete Pemilukada Banten digelar 5 November 2011. “Dan 17 November panel sudah memutus dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Tapi diucapkan dalam sidang di muka umum tanggal 22 November," tandas Mahfud.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Puan Pantas Dampingi Jokowi di Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler