Mahfud Minta Ponsel Pejabat Disadap KPK

Senin, 12 September 2011 – 18:49 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mempermasalahkan telepon genggam pribadinya disadapBahkan menurutnya, memang seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintahan agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat.

"Wah, memangnya mengapa kalau disadap?, semua pejabat-pejabat strategis bisa bahkan perlu disadap," kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/9).

Karenanya, mantan Menteri Pertahanan ini sangat mendukung isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan untuk melakukan penyadapan.

Dikatakanya, banyak para koruptor di negeri ini tidak tertangkap kalau tak disadap

BACA JUGA: Kali Ini Nazar Berkoar Lewat Rilis

Menurutnya, semua pelaku korupsi yang ditangkap KPK semuanya berawal dari penyadapan yang akurat, sehingga kata Mahfud, penyadapan menjadi salah satu cara yang paling ampuh untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya tidak merasa terganggu tuh (HP-nya disadap)
Sejak masuk ke MK tahun 2008 saya sudah minta disadap biar semua pekerjaan saya termonitor

BACA JUGA: Kemendagri Janji Bersihkan NIK Ganda

Saya bukan merasa disadap tapi memang mempersilahkan untuk disadap
Jadi saya sangat setuju adanya penyadapan utk memberantas korupsi," tandas Mahfud.

Disinggung apakah penyadapan itu  terkait dengan kasus pemalsuan surat putusan MK?, Mahfud membantah dugaan itu

BACA JUGA: Komite Etik Dinilai Terbawa Permainan Nazar

"Tak ada hubunganyaItu hanya penyadapan umum saja," tandas Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperind Diminta Evaluasi Avanza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler