Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis

Selasa, 08 Maret 2011 – 17:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematisHal itu karena negara wajib menjamin dan melindungi warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya.

"Secara umum, itu dilematis, soal pengaturan Ahmadiyah

BACA JUGA: Menpan Mengaku Lelah Urusi Honorer

Karena negara tidak boleh menilai keyakinan seseorang
Yang boleh adalah menilai tindakan seseorang," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).

Menurutnya Mahfud pula, negara wajib melindungi setiap keyakinan warganya, termasuk Ahmadiyah

BACA JUGA: Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi

Namun pada sisi lain, umat Islam merasa bahwa keyakinannya tidak terlindungi, jika Ahmadiyah terus beroperasi
Hal ini seperti yang disuarakan oleh Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi, masalahnya memang dilematis

BACA JUGA: Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah

Oleh sebab itu, saya kembali ke hukumTindakan saja yang dinilai oleh negara, agar orangnya sendiri tidak bertindak atas nama keyakinan," ujarnya.

Namun, meski menilai terbitnya Perda larangan Ahmadiyah melanggar hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan yang harus dilindungi negara, menurut Mahfud, tidak perlu pula dikeluarkan imbauan untuk penghentian terbitnya Perda tersebutKarena menurutnya yang lebih penting adalah mengimbau setiap kelompok masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada orang lain atas nama agama.

"Saya tidak akan menghimbau (dihentikannya keluaran Perda)Dinilai sajalahSaya akan menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan, terutama terhadap setiap warga negara yang mau melaksanakan ajaran agamanyaKarena dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Chamzah Masih Berkelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler