"Secara umum, itu dilematis, soal pengaturan Ahmadiyah
BACA JUGA: Menpan Mengaku Lelah Urusi Honorer
Karena negara tidak boleh menilai keyakinan seseorangMenurutnya Mahfud pula, negara wajib melindungi setiap keyakinan warganya, termasuk Ahmadiyah
BACA JUGA: Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Namun pada sisi lain, umat Islam merasa bahwa keyakinannya tidak terlindungi, jika Ahmadiyah terus beroperasi"Jadi, masalahnya memang dilematis
BACA JUGA: Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah
Oleh sebab itu, saya kembali ke hukumTindakan saja yang dinilai oleh negara, agar orangnya sendiri tidak bertindak atas nama keyakinan," ujarnya.Namun, meski menilai terbitnya Perda larangan Ahmadiyah melanggar hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan yang harus dilindungi negara, menurut Mahfud, tidak perlu pula dikeluarkan imbauan untuk penghentian terbitnya Perda tersebutKarena menurutnya yang lebih penting adalah mengimbau setiap kelompok masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada orang lain atas nama agama.
"Saya tidak akan menghimbau (dihentikannya keluaran Perda)Dinilai sajalahSaya akan menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan, terutama terhadap setiap warga negara yang mau melaksanakan ajaran agamanyaKarena dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Chamzah Masih Berkelit
Redaktur : Tim Redaksi