Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

Rabu, 15 Mei 2024 – 14:57 WIB
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud Md menganggap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menganggu kemandirian hakim dalam memutuskan perkara.

"Ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti, lo, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran

Dia mengatakan alasan tersebut yang membuatnya ketika menjabat Menko Polhukam periode 2019-2023 menolak pengesahan revisi UU MK.

"Itu juga sebabnya saya menolak," kata eks Ketua MK itu.

BACA JUGA: Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada

Mahfud kemudian bercerita pernag menolak revisi UU MK pada 2020 yang disebut Menkumham Yasonna Laoly sudah disepakati sebelum Menko Polhukam pendahulu.

Namun, pria kelahiran Jawa Timur itu mengatakan upaya mengesahkan revisi UU MK tetap berlanjut setelah ditolak.

BACA JUGA: Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah

Menurut Mahfud, secara tiba-tiba pada 2022 muncul lagi usulan untuk revisi UU MK meski perubahan aturan tersebut tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini, kok, ada UU belum ada di Prolegnas, sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi. Kok, mendadak, saya bilang. Iya, ini DPR memutuskan begitu dan sudah dibicarakan, mungkin secara diam-diam, begitu," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi UU MK tidak benar karena bertendensi memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. 

Maka itu, dia menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno agar cawapres pada pemilu 2024 itu diberikan kesempatan mewakili pemerintah mengikuti rapat bersama DPR RI membahas revisi UU MK.

"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik (Pratikno, red), pak, kayanya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh, iya, bisa, kata Pak Pratik. Sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR, bersama Pak Yasonna, jadi saya," kata Mahfud.

Dia mengaku sempat membuat kebuntuan agar revisi UU MK tidak disahkan oleh DPR selama menjabat Menko Polhukam.

Namun, Mahfud menhaku tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi UU MK setelah tidak menjabat.

Diketahui, revisi UU MK telah disetujui oleh DPR di Tingkat I dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai aturan yang berlaku.

"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata Mahfud. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler