Mahfud Pastikan Polisi Garap Kasus Andi Nurpati

Kamis, 23 Juni 2011 – 18:33 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah rumor yang beredar jika laporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemalsuan surat putusan MK yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati, tidak direspon Korps Bhayangkara tersebut.

Menurut mantan Menteri Pertahanan ini, polisi justru tengah menyelidiki dan memproses kasus pidana dugaan pemalsuan.  Mahfud mengaku beberapa kali pihak penyidik kepolisian mendatangi MK.

"Tidak dipanggil, dia ke sini tiga kaliJadi sebenarnya begini, kadangkala masyarakat tidak selalu benar menganggap polisi itu diam, menyembunyikan

BACA JUGA: Moratorium TKI, Devisa Negara Terkena Dampak

Jadi di polisi itu selama ini ada dua jalur
Yang jalurnya tidak memenuhi syarat belum ada bukti ditindaklanjuti faktanya, dia lanjuti dan sungguh-sungguh KPU dua minggu diperiksa di sini, berkas semua yang terkait diambil file-file komputer dikloning semua itu," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/6).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, apa yang telah dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini sudah baik

BACA JUGA: Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review

Mahfud juga memahami upaya dan prosedur yang sudah dilakukan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

"Jadi mereka sudah bekerja
Polisi itu bagus

BACA JUGA: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW

Artinya dia memancing opini dan pendapat sehingga bisa dirajut menjadi misalnya Pak Arsyad mengaku tak ketemuan, ngaku ketemuTetapi untuk menulis putusan itu sudah mulai ngaku, Andi yang dulunya bilang tak pernah, ya sudah dipancing sopirnya dan stafnya diserahkan ke Ibu tapi tak mau," ucapnya.

Mahfud  yakin kasus ini dapat dituntaskan pihak kepolisian dan Panja DPR yang saat ini tengah memproses kasus ini.

"Biarlah diteruskan, sudah selesaiKalau begini ya soal Andi Nurpati dan surat palsu itu semua yang saya miliki sudah ditumpahkan pada Panja (Panitia Kerja), pers semua sudah disampaikanSehingga sekarang tinggal DPR politiknya silahkan, polisi hukumnya silahkan," tandasnya
 
Menanggapi soal keterlibatan panitera, Zainal Arifin Husen, Mahfud menjelaskan bahwa hal ini sudah disampaikan sebelumnya, kalau ini akibat kelalaianMahfud melihat, dalam keterlibatan ini ada pihak lain yang sengaja memanfaatkan Zainal Arifin sebagai korban.

"Karena pernah membuat draf yang salah tapi kemudian dipakaiKemudian dia datang ke saya membuat yang palsuNah draf yang salah ini diambil oleh Hasan (juru panggil MK) terus dibawa ke pak Arsyad (mantan hakim konstitusi)Menurut temuan kami, nanti kan itu bisa dibuktikan di polisi," pungkasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Dicecar Soal Uang di Rekeningnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler