Menurutnya, pernyataan Haryono bertentangan dengan konsep dan aristorik KPK
BACA JUGA: Tersangka Teroris Jateng Didikan Dr Azhari
“Itu salah konsep dan asistorik, secara asistorik nyatanya KPK nangani kasus AyinBACA JUGA: Tujuh Tersangka Teroris Jateng Masih Remaja
Dari sudut konsep, UU Korupsi kita menyatakan suapapun orang yang melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan negara maka itu korupsi dan ditangani KPK,” kata pria yang sedang berperkara di KPK karena laporan tim investigasi dugaan suap hakim MK itu.Selain itu, kata Mahfud, sekarang Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang anti korupsi
“Si Gayus itu "kan pelayan publik, kita sudah meratifikasi itu, kenapa lalu sekarang si Gayus tidak bisa ditangani KPK dan sudah ada yurisprudensinya yaitu Ayin dan itu sudah jelas di depan mata,” cetusnya.(kyk/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Gayus Bolak-balik Tiga Kali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Redaktur : Tim Redaksi