JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud pun pasrah saja jika dalam revisi itu kewenangan MK akan dikurangi.
"Saya dan hakim MK menghormati pilihan DPR
BACA JUGA: TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan
Apapun isinya, MK tidak ikut Campur," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (15/6).Menurut Mahfud, dirinya maupun hakim Konstitusi yang lain secara etik tidak boleh mengomentari proses pembuatan Undang-Undang tersebut
BACA JUGA: Vonis Baasyir Dibacakan, 3000 Polisi Disiagakan
"MK tidak boleh bicara Rancangan Undang-Undang (RUU), tapi boleh menilai UU yang sudah jadi," tandasnya.Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta itu menegaskan, MK tidak akan mempersoalkan materi RUU revisi UU MK yang tengah dibahas
BACA JUGA: Rosa dan Istri Nazaruddin Terseret Korupsi di Kemenakertrans
Saya percayakan saja dan silahkan diundangkan," tuturnya.Namun Mahfud mengingatkan, MK dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berpedoman pada undang-undang sajaMK, sambungnya, juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang
Karenanya Mahfud pun hanya mengingatkan DPR agar melibatkan masyarakat dalam membuat suatu RUU, termasuk RUU MK"DPR harus mendengar suara rakyat, harus memberi ruang karena kalau tidak itu melanggar UU," tandas Mahfud(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jamin Red Notice untuk Nunun Sudah Benar
Redaktur : Tim Redaksi