Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi

Terkait Pembahasan Revisi UU MK di DPR

Rabu, 15 Juni 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud pun pasrah saja jika dalam revisi itu kewenangan MK akan dikurangi.

"Saya dan hakim MK menghormati pilihan DPR

BACA JUGA: TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan

Apapun isinya, MK tidak ikut Campur," kata Mahfud di gedung MK, Rabu (15/6).

Menurut Mahfud, dirinya maupun hakim Konstitusi yang lain secara etik tidak boleh mengomentari proses pembuatan Undang-Undang tersebut
Sebaliknya, MK hanya boleh menilainya setelah menjadi undang-undang

BACA JUGA: Vonis Baasyir Dibacakan, 3000 Polisi Disiagakan

"MK tidak boleh bicara Rancangan Undang-Undang (RUU), tapi boleh menilai UU yang sudah jadi," tandasnya.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta itu menegaskan, MK tidak akan mempersoalkan materi RUU revisi UU MK yang tengah dibahas
"Kita janji tidak akan persoalkan itu, kalau itu memang pilihan politik hukum

BACA JUGA: Rosa dan Istri Nazaruddin Terseret Korupsi di Kemenakertrans

Saya percayakan saja dan silahkan diundangkan," tuturnya.

Namun Mahfud mengingatkan, MK dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berpedoman pada undang-undang sajaMK, sambungnya, juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang

Karenanya Mahfud pun hanya mengingatkan DPR agar melibatkan masyarakat dalam membuat suatu RUU, termasuk RUU MK"DPR harus mendengar suara rakyat, harus memberi ruang karena kalau tidak itu melanggar UU," tandas Mahfud(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jamin Red Notice untuk Nunun Sudah Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler