BACA JUGA: Vonis Baasyir Dibacakan, 3000 Polisi Disiagakan
Pemberlakukan asurasi kepada para TKI tersebut sebagai bentuk perlindungan maksimal kepada warga negara yang bekerja di luar negeri."Pemerintah dapat menerima mekanisme asuransi perlindungan TKI sepanjang tidak membebani TKI yang dapat berakibat pemotongan gaji TKI dan tidak mengambil fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI," kata Reyna Usman usai sosialisasi Asuransi TKI di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (15/6).
Reyna menjelaskan, asuransi akan menyediakan perlindungan dan keamanan bagi kedua belah pihak baik bagi pekerja maupun pengguna/majikan
BACA JUGA: Rosa dan Istri Nazaruddin Terseret Korupsi di Kemenakertrans
Sedangkan pengguna akan terlindungi dari kemungkinan pekerja lari dari majikannya atau masalah-masalah lainnya yang terjadi selama masa perjanjian kerja.Reyna menyebutkan, pada Senior Officer Meeting (SOM) pemerintah Indonesia dan Arab yang diadakan di Jeddah pada 28 Mei lalu, telah menghasilkan Statement Of Intens (SOI) untuk membahas pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi
Pemerintah Indonesia, lanjut Reyna, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Arab Saudi yang telah mengambil langkah-langkah untuk mendisiplinkan dan memberikan edukasi kepada para pengguna/majikan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI dan mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI. Dikatakan, pemerintah Arab Saudi mengirimkan utusan untuk menjelaskan mengenai konsep penerapan asuransi yang akan dilakuikan melalui Indonesian social security protection (ISSP) yang berkantor di Arab Saudi
BACA JUGA: KPK Jamin Red Notice untuk Nunun Sudah Benar
“Mudah-mudahan pertemuan antara kedua negara ini dapat meminimalisasi kasus-kasus TKI yang selama ini terjadi seperti gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, melarikan diri dan lain-lain tidak terjadi lagi,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Mantan Hakim MK Terlibat Kasus Andi Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi