jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak setuju terhadap upaya meringankan pemberian remisi kepada koruptor. Karenanya, ia tegas menolak revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. Menurut Mahfud, jika ada pemikiran untuk menghapuskan syarat justice collaborator untuk napi korupsi mendapat remisi, itu artinya sebuah kemunduran.
BACA JUGA: Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin
"Saya termasuk yang tidak setuju kalau ada upaya peringanan-peringanan terhadap koruptor," kata Mahfud di Gedung KPK, Jumat (12/8).
Mahfud menambahkan sudah banyak yang bertanya, apakah ia masuk ke dalam tim untuk merevisi PP 99 itu. "Saya tidak masuk sama sekali dan tidak ada kaitannya," tutur Mahfud.
BACA JUGA: Apa Iya Hakim Perkara Jessica Melanggar Etika? Ini Kata KY
Menurut Mahfud, memang ada yang berpendapat bahwa setiap narapidana itu diperlakukan sama di putusan pengadilan. Namun, kata dia, di dunia internasional pun pidana-pidana tertentu memang dibedakan hukuman maupun fasilitasnya.
Dia mencontohkan seperti koruptor, terorisme, pembunuhan berencana, narkoba, itu di seluruh negara dianggap kejahatan yang sangat membahayakan. "Sehingga tidak disamakan pemberlakuannya dan fasilitasnya terhadap mereka ini," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Blusukan Ke Desa Gelang Kulon, Ibas Sosialisasikan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Banyak TKI di Hong Kong Dijadikan Kurir Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi