jpnn.com - JAKARTA - Ada jerat baru bagi para tersangka kasus vaksin palsu. Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, pelaku bisnis vaksin palsu meraup untuk besar dari tindakan ilegal itu. Karenanya, penyidik pun menerapkan UU TPPU.
BACA JUGA: Apa Iya Hakim Perkara Jessica Melanggar Etika? Ini Kata KY
Para tersangka vaksin palsu yang juga dijerat UU TPPU adalah pasangan suami istri Syafrizal-Iin Suliastri dan Hidayat Abdurrahman-Agustina, Nuraini, serta Agus Priyanto. "Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung kepada wartawan Jumat (12/8).
Namun, Agung belum memerinci jumlah uang hasil bisnis vaksin palsu. Sebab, penyidik masih menghitungnya.
BACA JUGA: Blusukan Ke Desa Gelang Kulon, Ibas Sosialisasikan Ini
"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," ucap Agung.
Yang pasti, sambung Agung, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset para tersangka. "Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," katanya.
BACA JUGA: Awas, Banyak TKI di Hong Kong Dijadikan Kurir Narkoba
Bareskrim juga sudah memblokir rekening para tersangka kasus itu. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.
Total ada 25 tersangka kasus vaksin palsu yang terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.
Penyidik sudah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Agung mengatakan, saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PB PGRI: Save Pak Dasrul, Save Guru Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi