BACA JUGA: Mahfud MD Batal Mundur dari MK
Berdasarkan data KPK, lebih dari 40 persen kasus korupsi yang ditangani, berasal dari pengadaan barang dan jasa, baik yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga pemerintah.Dalam kurun 2005-2009, KPK disebutkan telah menangani 44 perkara, dengan kerugian negara mencapai Rp 689,195 miliar, atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek pengadaannya
Dalam operasional kerjasama, KPK dan LKPP disebutkan akan saling memberikan data dan informasi, terkait pelaksanaan proses serta pengembangkan pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN
BACA JUGA: Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
"KPK dan LKPP juga akan mendorong pengadaan barang secara elektronik di setiap lembaga/kementerian," ujar Jasin.Disebutkan, selama ini korupsi pengadaan barang/jasa sering terjadi, karena adanya benturan kepentingan antara panitia pengadaan dengan pihak penyedia barang/jasa
BACA JUGA: Kejagung Kesulitan Usut Perusahaan Penyuap Gayus
Sistem konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang/jasa, pun menjadi penyebab lain maraknya korupsi di dalam bidang ini(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Gayus di KPK
Redaktur : Tim Redaksi