Dikatakan Mahfud, jika berdasarkan pada kasus-kasus yang diopinikan oleh Refly Harun (dalam tulisannya), itu tidak ada kaitannya dengan hakim MK (yang ia garansi dengan janji mundur, Red)
BACA JUGA: Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
Sementara, (jika berdasarkan) keluhan dari peserta pertemuan, (yang mengaku) ada yang habis 10-12 miliar untuk bersengketa di MK, menurutnya itu tak bisa ditindaklanjuti karena pada saat pertemuan itu ada banyak orang.Selain itu, kata Mahfud pula, untuk kasus memenangkan perkara pemilihan Gubernur Papua, itu tidak terbukti sama sekali
Sementara mengenai pernyataan Refly yang mengaku melihat uang dolar AS senilai Rp 1 miliar untuk diserahkan ke hakim MK, menurutnya itu merupakan kasus yang ditangani oleh Refly Harun sendiri
BACA JUGA: Kejagung Kesulitan Usut Perusahaan Penyuap Gayus
"Setelah diselidiki, yang menyerahkan uang supirnya (Purwanto)Meskipun demikian, Mahfud mengaku tetap akan menindaklanjuti temuan (terkait) kasus ini
BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Gayus di KPK
"Kasus ini akan dibawa ke KPK dalam lima hari ke depan," janji Mahfud.Mahfud juga membeberkan temuan dari tim, yakni bahwa salah seorang panitera pengganti (Nirwan Mahfud) terlibat dalam upaya pemerasan dan penyuapan untuk memenangkan perkara di MK"Orang yang berperkara tersebut menghubungi panitera pengganti tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp 58 jutaBahkan orang ini juga menyerahkan sertifikat tanah," kata Mahfud.
Dalam perkara tersebut, jelasnya lagi, pemohon yang telah menyuap panitera pengganti (ternyata) kalah"Karena panitera pengganti tidak bisa punya akses ke hakim," terang Mahfud, sambil melanjutkan bahwa MK sendiri akan menindaklanjuti kasus ini, dengan memanggil paksa yang bersangkutan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Rumah Aspirasi Dinilai Akal-akalan DPD dan DPR
Redaktur : Tim Redaksi