jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang disampaikan juru bicara Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar, Ibrahim Ambong, yang meminta Musyawarah Nasional (Munas) ulang.
Dalam sidang mahkamah partai di kantor DPP Golkar, Slipi, Rabu (25/4), Ibrahim mengatakan bahwa mereka berhak mengajukan permohonan intervensi karena Wantim terdiri dari tokoh dan senior partai.
BACA JUGA: Ladeni Agung Laksono, Ical Hanya Utus Nurdin Halid Cs
"Bahwa, sepatutnya permohonan intervensi bisa diterima MPG, dalam rangka Wantim bisa memberi pertimbangan. Karena tugas Wantim adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal dan eksternal," kata Ibrahim dalam sidang MPG, Rabu (25/2).
Dia mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta, maka sebaiknya ditempuh dengan menggelar Munas ulang. Pada prinsipnya, Wantim meminta konflik segera diselesaikan agar tidak merugikan partai.
BACA JUGA: Praperadilan Marak, Jokowi Panggil Kejaksaan, Polri dan KPK
"Pemohon intervensi telah menyampaikan, konflik diselesaikan melalui munas. Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam partai Golkar," tegasnya.
Namun, semua permohonan yang disaampaikan pemohon intervensi tersebut ditolak oleh majelis mahkamah partai, yang diketuai oleh, Muladi.
BACA JUGA: Ini Alasan Konflik Golkar Harus Diselesaikan di Mahkamah Partai
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kerahkan 697 Personel Amankan Sidang Mahkamah Partai Golkar
Redaktur : Tim Redaksi