Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes

Selasa, 25 Mei 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh Darwati A Gani protes atas putusan Mahkamah Sar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin (24/5).

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.

Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3).

MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

BACA JUGA: Ini Dia Penembak Letda Amran Blegur, Sudah Tertangkap, Lihat

Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara.

Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.

BACA JUGA: Video Dewi Perssik Bikin Heboh, Bupati Sudah Berkoordinasi dengan Kapolres, Siap-siap Saja

Darwati mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan hakim membebaskan kedua terdakwa pemerkosa anak itu, serta bagaimana dengan nasib korban ke depan.

Terlebih lagi, kata Darwati, berdasarkan informasi yang diterimanya, ibu korban asusila itu telah meninggal dunia.

"Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," tegas politikus PNA itu.

Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.

"Karena itu, kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," pungkas Darwati. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler