JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negaraMahyuddin yang menjadi tersangka karena menjual aset PT BI di Surabya itu menegaskan bahwa aset BUMN itu dijual di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Nggak tau, karena kami jualnya di atas nilai jual pajak," kata Mahyudin usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin (28/11) sekitar pukul 19.00.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Mahyuddin yang didampingi kuasa hukumnya justru tak banyak memberi jawaban."Belum ada, cuma tanya identitas dulu," kata Mahyuddin yang pulang dengan mencegat taksi di trotoir depan KPK
BACA JUGA: Amplop untuk DPRD Semarang Diduga Baru Uang Muka
Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi
BACA JUGA: Laju Pertumbuhan Penduduk Kian Mengkhawatirkan
Tanah milik PT BI di Jalan Nagel NoBACA JUGA: 12 Kota di Perbatasan Segera Dibangun
Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliarOleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus itu, Kamis (24/11) lalu KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung(fir/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Kebanggaan, Kini Memalukan
Redaktur : Tim Redaksi