Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP

Senin, 28 November 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negaraMahyuddin yang menjadi tersangka karena menjual aset PT BI di Surabya itu menegaskan bahwa aset BUMN itu dijual di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Nggak tau, karena kami jualnya di atas nilai jual pajak," kata Mahyudin usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin (28/11) sekitar pukul 19.00.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Mahyuddin yang didampingi kuasa hukumnya justru tak banyak memberi jawaban."Belum ada, cuma tanya identitas dulu," kata Mahyuddin yang pulang dengan mencegat taksi di trotoir depan KPK

BACA JUGA: Amplop untuk DPRD Semarang Diduga Baru Uang Muka



Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi
Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI  dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004

BACA JUGA: Laju Pertumbuhan Penduduk Kian Mengkhawatirkan

Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No
109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar

BACA JUGA: 12 Kota di Perbatasan Segera Dibangun

Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.

Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliarOleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus itu, Kamis (24/11) lalu KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung(fir/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Kebanggaan, Kini Memalukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler