jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Dua bocah di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi korban pencabulan saat bermain di komplek perumahan.
Dua bocah perempuan sebut saja Mawar (7) dan Bunga (8) itu dicabuli dua pria dewasa berinisial RH (18) dan ST (42).
BACA JUGA: RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan dua pria bejat itu saat ini sudah ditangkap oleh Polsek Lirik, pada 5 Mei 2024.
“Kedua pelaku yang mencabuli dua anak-anak di bawah umur sudah ditangkap,” kata Misran Selasa (7/5).
BACA JUGA: Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
Keduanya ditangkap setelah ketahuan mencabuli Mawar dan Bunga secara bergantian.
“Korban digilir oleh dua pelaku di Komplek perumahan,” lanjut Misran.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Adapun modus yang dilakukan RH dan ST membujuk para korban masuk ke rumahnya kemudian dicabuli secara bergantian di dalam kamar.
Korban pertama ialah Mawar. Kemudian korban kedua Bunga.
“Jadi korban ini sedang bermain di Komplek perumahan. Saat itula pelaku membujuk korban masuk kerumah dengan iming-iming akan diberi es cream,” beber Misran.
Bahkan, aksi itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Pada April 2024 dan 3 Mei 2024.
“Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Lirik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Misran. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito