Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 06 Maret 2024 – 22:20 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menetapkan IC (61) sebagai tersangka kasus pencabulan tujuh bocah wanita di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut IC terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku IC disangkakan melanggar Pasal 76e Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Pencabulan di Langkat Baru Diproses Polisi Setelah Viral, Sahroni Ungkit Peringatan dari Kapolri

Adapun pelaku melakukan aksinya di saat sang istri sedang bekerja menjaga warung kelontong. Berdasar keterangan pelaku, kata Nicolas, dia melakukan aksinya ketika anak-anak tersebut sedang bermain mesin boneka capit di rumahnya.

"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan koin permainan boneka capit yang berada di kediaman pelaku," ungkapnya.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo

Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Nicolas menambahkan berdasarkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2023.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap

Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban melaporkan kasus tersebut pada Minggu (3/3). 

Ketua RT 12 RW 4 Kelurahan Ujung Menteng, Eliana mengatakan pelaku IC melakukan pencabulan dengan modus menawarkan koin permainan boneka capit gratis yang berada di kediamannya. Eliana menambahkan tujuh korban tersebut sudah membuat laporan, dengan didampingi orang tuanya ke Unit PPA Polres Metro Jaktim.

"Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga pada Desember 2023, tetapi sudah diredam. Kemudian, ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang pada Maret ini," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler