Main Judi di Kantor, Empat Anggota DPRD Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Juni 2014 – 15:50 WIB

jpnn.com - BUKANNYA menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik, empat anggota DPRD Samosir ini malah asik bermain judi di kantornya. Tak pelak, jajaran Polres Samosir yang mendapatkan laporan tentang ulah mereka ini langsung bergerak dan meringkus keempatnya saat berjudi di gedung DPRD Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Samosir Andry Setiawan mengatakan, empat anggota DPRD yang ditangkapnya itu adalah Tuaman Sagala, 57; Jogar Simbolon, 42; Tahi Sitanggang, 59 dan Beston Sinaga, 50. Mereka dibekuk pada Rabu (4/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Dikunjungi Ibunya, Oknum Brimob Terlibat Perampokan Menangis

Meski pun berstatus sebagai anggota DPRD, uang yang digunakan keempatnya untuk berjudi relatif kecil. Sebab, di lokasi kejadian, anggota Polres Samosir hanya menyita uang tunai Rp 290 ribu lengkap dengan dua set kartu joker. 

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih terus diperiksa," kata Andry. Menurutnya, empat tersangka itu bakal dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. (ant/rr/mas)

BACA JUGA: Berawal SMS Nyasar, Pembantu Diperkosa di Hotel

BACA JUGA: Ngaku Reserse, Oknum PNS Kemhan Peras Korban

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Dibuang di Bak Sampah, Lehernya Diikat Tali Kuncir Rambut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler