Majelis Banding Perberat Hukuman Endin

Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB

JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI JakartaDalam putusan banding, hukuman atas Endin ditambah jadi dua tahun.

Juru bicara PT DKI, Andi Andi Samsan Nganro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8), menyatakan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Endin sebenarnya sudah tepat

BACA JUGA: Baasyir Tutup Mulut, Polisi Tak Mau Surut

Namun menurut majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani selaku ketua majelis, serta empat anggota majelis yang terdiri dari Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo, perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Endin.

"Putusannya bulat dijatuhkan hari ini (kemarin), dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan
Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya

BACA JUGA: Tinggal 38 Ribu Jemaah Belum Lunas BPIH

Jadi PT DKI menambah dengan tambah kata bersama-sama
Di Pengadilan  Tipikor kan cuma dibilang korupsi saja

BACA JUGA: Tangkap Baasyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil

Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,” ujar Andi.

Dirincikannya, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti di Pengadilan TipikorTapi menurut Andi, Pengadilan Tipikor dalam putusan atas Endin tidak mencantumkan pasal tersebut

“Oleh karena itu, PT DKI melakukan perbaikan kualifikasi menjadi secara besama-sama melakukan tindak pidana korupsiPT DKI juga mengubah pidana yang dijatuhkan menjadi dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” tandas Andi.

Lantas mengapa hukuman atas Endin ditambah? “Alasannya, meskipun hadiah itu belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lainSehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,” papar Andi.

Seperti dibetikan sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu Endin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap untuk memenangkan Miranda S Gultom dalam pemilihan calon deputi senior Gubernur BISelain Endin, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota DPR RI lainnya dalam kasus yang sama yaitu Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Teroris, Baasyir Dijerat Pasal Berlapis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler