BACA JUGA: Dua Finalis Cabub Dairi Berijazah Palsu?
“Saya ditelfon langsung oleh pak Khairudin untuk membuat proposal untuk dana aspirasi,” kata Dedi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Kukar, Kamis (27/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Pembuatan proposal fiktif sebanyak tiga halaman itu terdiri dari surat permohonan dana, struktur dan kegiatan
BACA JUGA: KPU Sahkan Pleno KPU Taput
Dana dalam bentuk tunai dan cek tersebut berasal dari Khairudin yang diterima sekitar bulan November 2005BACA JUGA: Demam Perahu Naga di Sungai Musi
Sayang, saat ditanya jaksa alasan 3 anggota yang enggan menerima dana bansos tersebut, saksi Dedi tidak tahu alasannya“Saya tidak tahu alasan mereka menolak,” kata Dedi.Akibat dari proposal fiktif itu, Dedi pun mengaku bila pertanggungjawab dana yang telah dibagikan kepada anggota DPRD Kukar hingga saat ini tidak adaTiap anggota DPRD dijatah sebesar Rp250 juta., termasuk saksi Dedi“Saya kebagian Rp250 juta, sudah saya kembalikan Rp175 juta sisanya mau saya cicil,” imbuh Dedi seraya dibarengi tawa canda majelis hakim dan penonton“Bener dikembalikan ya jangan hanya cerita disidang saja,” kata ketua majelis hakim Teguh Hariyanto.
Saksi Dedi pun tak malu-malu mengakui dirinya mau disuruh membuat 54 proposal itu lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp 250 juta“Ya saya mau karena dapat bagian juga,” aku Dedi
Tak hanya Dedi yang bersaksi, dua saksi lain diantaranya Manajer Keuangan Koran Kaltim Muhamad Iskandar dan Direktur Operasional Koran Kaltim Fajri TridalaksanaDua kesaksian mereka ini seputar soal pencairan dana sebesar Rp19,7 miliarDalam sidang ini saksi Fajri mengaku diperintahkan terdakwa Setia Budi untuk mengambil uang bansos ke Bendaharwan bansos Siti Aidi senilai Rp 19,7 miliar sekitar tanggal 23 November 2005 untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD KukarUang dipecahkan menjadi dua sebanyak Rp 3,45 miliar disetorkan ke rekening BNI Tenggarong milik Setia Budi dan sebesar Rp250 juta lainnya juga diserahkan ke Setia Budi dalam bentuk cek multiguna, sedangkan Rp 16 miliar ditransfer ke rekening Muhammad Iskandar atas perintih Setia Budi lewat Khairudin.
Dana sebesar Rp19,7 miliar itu diakui Fajri digunakan untuk kegiatan organisasi kepemudaan Wira Karya Muda Utama Media sebesar Rp985 juta yang riil, sementara Rp25 juta dugunakan buat atributDari uang miliar rupiah itu 2 saksi mengaku tidak sepersen pun menerima 'upah' baik dari terdakwa Setia Budi ataupun KhairudinYang lebih mencengangkan majelis hakim, berdasarkan perintah Khairudin kepada saksi M Iskandar untuk membuka rekening pribadi atas namanya tidak curiga dengan asal muasal uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnyaIskandar mengaku sehari setelah dana tersebut masuk ke rekeningnya baru dikabari saksi Fajri“Saya gak tahu uang itu buat apa dan dari mana, saya juga tidak menerima apa-apa dari uang itu,” kilah saksi Iskandar.
Saat didesak majelis hakim, Iskandar tetap mengaku tidak tahu, “Masa kamu gak kaget ada miliaran rupiah kerekening pribadi anda, dan tidak kaget juga, lalu apa kaitannya saksi dalam penyaluran dana ini,” tanya hakim dengan nada suara meninggi.
Belakangan setelah diketahui adanya pemeriksaan dari KPK soal dana bansos Kukar yang dikorupsi pasalnya, Iskandar pernah disuruh buat surat kuasa, yang saat itu KPK sudah masuk di Kutai Kartanegara, saksi sempat diperintah untuk membuat surat kuasa yang diperuntukan orang-orang yang menerima dana bansos yang diperintahkan oleh Siti Aidi lewat Khairudi.
Sementara itu persidangan terdakwa Samsuri Aspar ditunda hingga tanggal 3 Desember 2008, dengan alasan hari sudah soreSidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarka kesaksian Khairudin dan Boyke Andre Norisa.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Palsu Gentayangan di NTB
Redaktur : Tim Redaksi