jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim perkara kematian Wayan Mirna Salihin mempertanyakan keahlian ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.
Masruchin dianggap sudah melewati cakupan ilmu disiplinnya, saat memberikan keterangan terkait Peraturan Kapolri (Perkap), perihal pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: Kok Beda Jawaban, Pak Otto Hasibuan ke mana?
Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan, pernyataan Ruba'i tentang kurangnya barang bukti yang dikumpulkan penyidik dalam kasus Jessica Kumala Wongso.
"Bagaimana ahli mengatakan barang bukti tersebut kurang, sementara itu sudah dianggap cukup oleh penyidik?," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
BACA JUGA: Ahli Sebut Motif Diperlukan Dalam Pembunuhan Berencana
Menurut Kisworo, Ruba'i tidak boleh ke luar batas dengan memberikan keterangan terkait Perkap. Kisworo menilai bahwa Ruba'i fokus saja pada bidang hukum materiil.
Majelis Hakim pun memutuskan agar Ruba'i memberikan keterangannya sebagai ahli hukum pidana setelah berdiskusi.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tangkis Keterangan Kubu Jessica, Puslabfor Gelar Reka Ulang di Kafe Olivier
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii.. 657 Bangkai Beku Dikubur Masal
Redaktur : Tim Redaksi