jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa melarang siaran langsung atau live dalam pemeriksaan saksi untuk Bharada E di sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menegaskan soal larangan itu saat sedang pemeriksaan saksi pertama, pengacara dari keluarga Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA: Audio di Live Sidang Bharada E Bermasalah, Warganet Sindir Polri dan Jokowi
“Para pengunjung tolong yang Live dimatikan atau kami keluarkan dari sini. Saya sudah katakan baik-baik tidak ada yang live. Ini pemeriksaan saksi,” tegas Hakim Wahyu di dalam ruang sidang, Selasa (25/10).
Hakim Wahyu dua kali menegur media maupun orang yang melakukan Live selama sidang. Dia juga meminta petugas keamanan sidang menyisir pengunjung dalam ruangan yang masih melakukan siaran langsung.
BACA JUGA: Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak
“Penjaga sidang tolong koreksi semua yang masih menyalakan HP,” sambungnya.
Larangan ini juga berimbas pada siaran langsung yang dilakukan akun Polri TV di YouTube. Kini akun yang menjadi rujukan masyarakat untuk menonton kelanjutan sidang kasus Brigadir J itu juga tidak bisa mengakses untuk siaran langsung.
BACA JUGA: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak Siap Bersaksi
Presenter dari akun Polri TV juga meminta maaf atas hal tersebut. Kini, warganet berganti mengkritik hakim yang melarang sidang tersebut.
Melalui kolom komentar di akun Polri TV, masyarakat menumpahkan kemarahan pada hakim yang melarang siaran langsung tersebut.
“Komisi Yudisial tolong periksa hakim yang larang LIVE sidang, katanya mau transparan, kok, enggak boleh siaran langsung,” tulis warganet nyaris serupa. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi