Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda

Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini, Senin (27/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ternyata ditunda.

Apa kendalanya? Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja saat dikonfirmasi JPNN di PT DKI Jakarta, Senin (27/4) mengatakan, ditundanya sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Dirut Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, karena belum lengkapnya hakim adhocSehingga, pihak PT DKI Jakarta harus menunggu terlebih dahulu kelengkapan hakim adhoc.

"Memang hari ini kami sudah menjadwalkan untuk digelar sidang pembacaan putusan banding Pak Izzat

BACA JUGA: 86 Persen CPNS dari Honorer Sudah Ber-NIP

Tapi, berhubung hakim adhoc belum lengkap, ya terpaksa kami tunda dulu,'' kata Madya Suhardja.

Seperti diketahui, bahwa Izzat Husein mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor
Di mana, dalam putusan tersebut, Izzat Husein dihukum 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar, dikompensasikan dengan pengembalian yang terdakwa berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada prinsipnya, jelas Madya, berkas permohonan banding yang diajukan oleh Izzat Husein telah diproses dan dipelajari oleh hakim tinggi, dan tinggal diputus saja.

Hanya saja, Madya mengakui kalau penanganan perkara ini tidak berbeda jauh seperti yang dialami oleh hakim Pengadilan Tipikor, hakim pengadilan tinggi terjadi perdebatan bahwa perkara ini masuk dalam kasus perdata atau pidana.

"Ya kita lihat saja keputusannya seperti apa nanti, apakah hukuman Pak Izzat itu lebih berat atau semakin ringan," ungkap Madya.

Ditanya soal kepastian jadwal sidang pembacaan putusan banding ini, Madya memastikan sidangnya akan digelar besok (Selasa, 28/4) atau paling lambat lusa (Rabu, 29/4)

BACA JUGA: BNP2TKI Koordinasi dengan Lima Menteri

BACA JUGA: Honorer jadi CPNS lewat Seleksi Administrasi

"Kalau jamnya sih saya belum bisa pastikan, yang penting bapak datang saja ke sini saja (PT DKI Jakarta, Red)," ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menneg BUMN Bela Kawasan Industri Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler