jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pendangdut Saipul Jamil terus berlanjut. Hal ini didasarkan pada putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan oleh kubu Bang Ipul, sapaan Saipul. Itu sebabnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: BIADAB! Bocah SMP Itu Pakai Gagang Pacul karena Eno Takut Hamil
"Perkara dilanjutkan pemeriksaan, dengan memerintahkan penuntut umum memanggil saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (16/5).
Dalam memberikan putusan menolak eksepsi kubu Ipul, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait dengan keberatan mengenai usia DS, korban Ipul.
BACA JUGA: PARAH! Ternyata Pembunuh Eno Anak SMP, Masih 15 Tahun
Kuasa hukum Ipul menyatakan, DS bukanlah anak-anak. Namun, majelis hakim mengatakan, mengenai usia DS akan dibuktikan di dalam persidangan.
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Ipul didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 290 dan 292 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Masih Sembunyikan Identitas Para Pembunuh Eno
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengerikan, Tukang Kebun Cabuli Siswi Kelas I SD Berkali-kali
Redaktur : Tim Redaksi