Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren

Kamis, 21 November 2024 – 20:43 WIB
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Foto: source for JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Majelis Masyayikh berkomitmen memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang strategis melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Basyariyah, Bandung.

Hadir narasumber, yaitu KH Abdul Aziz Affandy dan KH Muhyiddin Khotib serta dihadiri oleh 100 pimpinan pondok pesantren yang menjadi tamu undangan.

BACA JUGA: Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Acara ini menjadi ruang bagi Majelis Masyayikh untuk menyampaikan tiga prinsip utama yang menjadi landasan UU Pesantren, yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).

Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib menegaskan bahwa UU ini merupakan bukti bahwa negara telah secara resmi mengakui pesantren serta memperjelas landasan hukum bagi pesantren.

BACA JUGA: Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL

“Negara hadir menjamin bahwa ijazah atau syahadah dari pesantren setara dan tidak boleh ada lagi pendidikan yang ada di Indonesia menolak karena disebut dari pesantren,” kata Muhyiddin.

Selain menyoroti pentingnya pengakuan ijazah pesantren, acara ini juga membahas isu strategis seperti pendanaan pendidikan pesantren.

BACA JUGA: Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren

Dana Abadi Pesantren, yang merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, kembali diangkat sebagai solusi potensial untuk mendukung pendidikan santri, baik di dalam negeri maupun untuk mereka yang ingin melanjutkan studi di luar negeri.

Hal tersebut dijelaskan oleh KH. Abdul Aziz Affandy. “Majelis Masyayikh punya kewajiban bersama kementerian untuk mengawal penggunaan dana abadi pesantren. Misal ada guru atau ustaz mau melanjutkan studi ke Mesir misalnya, negara wajib hadir untuk membiayai itu,” kata Affandy.

Dalam pemaparannya, Affandy menekankan bahwa kesejahteraan guru pesantren perlu diperhatikan dikarenakan banyaknya kasus upah guru pesantren tidak dibayarkan karena kurangnya pendanaan, maka dari itu dukungan pembiayaan pesantren dapat dikonsultasikan kepada gubernur setempat terkait anggaran pendanaan daerah agar perhatian pemerintah daerah makin nyata.

Dalam kesempatan ini, Majelis Masyayikh juga menekankan pentingnya menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat pendidikan berbasis moderasi.

Para pemateri mengingatkan bahwa pesantren harus terus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi yang tidak hanya berakhlak mulia, tetapi juga kompetitif dalam menghadapi tantangan global.

“Dengan hadirnya UU ini harus menjadi semangat dunia pesantren untuk lebih aktif dan hebat lagi mengelola pesantren karena UU ini sama sekali tidak intervensi kekhasan pesantren, melainkan UU ini adalah bagaimana kesetaraan pesantren sebagai pendidikan nasional,” ujar Muhyiddin. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler