jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh angkat bicara menanggapi surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara di masjid dan musala.
MPU Aceh meminta Menag Yaqut memperhatikan kearifan lokal terkait aturan pengeras suara azan.
BACA JUGA: Reza Indragiri Menganalisis Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Ini Kesimpulannya
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan biarkan saja kebijakan tersebut diatur masyarakat dan pengurus masing-masing masjid.
"Aceh tidak perlu, cukup dengan kearifan lokal, dan kembalikan kepada masyarakat dengan pengurus masjid, karena kondisi daerah itu berbeda-beda," kata Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Jumat (25/2).
BACA JUGA: Fauzi Bahar kepada Menag Yaqut: Jangan Coba-Coba Injak Tanah Minangkabau
Terlebih lagi, Aceh memiliki kearifan lokal dan kekhususan sendiri, sehingga hal tersebut tidak seharusnya tidak boleh dibuat sama rata.
"Kembali ke kearifan lokal daerah masing-masing," tegas Tgk Faisal.
BACA JUGA: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu
Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar juga telah meminta Menag Yaqut mencabut SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu.
Permintaan itu disampaikan Nyak Umar agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar GUs Yaqut. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam