Maju Pilkada, Petahana Diminta Mundur Permanen

Rabu, 26 April 2017 – 20:12 WIB
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah memang tak dapat dimungkiri.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan terhadap PNS yang nakal.

BACA JUGA: Ketua MPR: Pilkada Hadirkan Persoalan yang Sensitif

Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Komisi ANS untuk memberikan sanksi pada PNS bandel.

Dia juga meminta petahana yang maju pilkada mengundurkan diri secara permanen.

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Serentak Dilantik Bertahap

Sebab, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan program lain sebagai materi kampanye.

Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian logistik diprioritaskan pada daerah yang geografisnya.

BACA JUGA: Disoroti Media Asing, Anies Siap Buktikan dengan Program

“Hasil rekomendasi kami juga, perlu memberikan sanksi adminitrasi kepada sekretaris KPU Barsel dan jajaran karena kesalahan dalam alokasi logistik surat suara dan isi kota suara tertukar,” ucapnya, Selasa (25/4).

Theopilus mengungkapkan, rekomendasi lainnya yakni harus ada aturan yang jelas lembaga melakukan kewenangan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Termasuk masih ada ditemukan keterlibatan anak dalam kampanye dan pelanggaran etika serta mencuri start, terselubung hingga pemasangan APK bukan pada tempatnya,” terangnya.

Disinggung mengenai kesiapan pilkada 2018, Theopilus beberapa pihak sudah mengusulkan anggaran.

Kapuas, misalnya, sudah menganggarkan Rp 7,97 miliar.

Sementara itu, Pulang Pisau menganggarkan Rp 4,25 miliar.

Di sisi lain, Palangka Raya mengalokasikan Rp 3,5 miliar. (daq/vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Kalah Pilkada Bisa Bikin Gila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pilkada  

Terpopuler