jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 15 Februari 2017 akan dilantik secara bertahap.
Rencananya, pemerintah melakukan pelantikan tahap pertama akhir Mei mendatang.
BACA JUGA: Disoroti Media Asing, Anies Siap Buktikan dengan Program
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyatakan, pihaknya mengusulkan pelantikan menjadi tiga tahap. Yakni, dimulai dengan akhir Mei, Juli, dan Oktober.
Hanya, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pihak istana. ’’Kita tunggu arahan presiden,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (23/4).
BACA JUGA: Waspada, Kalah Pilkada Bisa Bikin Gila
Sebagaimana diketahui, ada 101 daerah yang sudah menunaikan pelaksanaan pilkada. Hingga kemarin, hanya 11 daerah yang belum tuntas.
Salah satunya, 9 kasus perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Takalar, Gayo Lues, Bombana, Maybrat, Kota Salatiga, Kota Jogjakarta, dan Provinsi Sulawesi Barat.
BACA JUGA: Kepala BKPPD Terlibat Jual Beli Kursi Jabatan?
Selain itu, ada Kabupaten Jayapura yang belum selesai melakukan pemungutan suara ulang. Juga, pilkada DKI Jakarta yang masih dalam proses rekapitulasi setelah putaran kedua 19 April lalu.
Adapun 90 daerah lainnya relatif tuntas dan sudah dipastikan pemenangnya. Hanya, pelantikan belum dilangsungkan karena berbagai hal.
Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri Anselmus Tan menambahkan, saat ini surat keputusan (SK) kepala daerah baru sedang diselesaikan.
Untuk kabupaten/kota, belasan di antaranya sudah rampung. ’’Kalau gubernur kan di istana SK-nya,’’ tuturnya.
Anselmus mengatakan, pelantikan tahun ini sama seperti tahun lalu. Gubernur dan wakilnya dilantik di Jakarta. Adapun bupati/wali kota dan wakilnya dilantik di ibu kota provinsi masing-masing.
Disinggung soal daerah mana saja yang masuk tahap pertama, dia belum bisa memerinci lebih lanjut. Dia hanya mencontohkan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. ’’Aceh itu kemungkinan tahap dua,’’ katanya.
Dia sendiri berharap pihak istana bisa secepatnya memberikan kepastian. Dengan begitu, segala keperluannya dapat disiapkan lebih awal.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar pelantikan dilakukan serentak untuk mengantisipasi mekanisme penjabat sementara lima tahun mendatang. Meski demikian, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (far/c15/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Tahun Sangat Menentukan, Warga Jakarta Diingatkan Tolak Politik Uang
Redaktur & Reporter : Soetomo