Mak-Mak di Konawe Ini Ditangkap Polisi, Aksi Mereka Tak Patut Dicontoh

Kamis, 09 Maret 2023 – 08:30 WIB
Polisi menggerebek mak-mak yang sedang asyik berjudi di Kelurahan Puusinauwi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (8/3/2023). Antara/HO-Polres Konawe

jpnn.com, KONAWE - Empat mak-mak di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat melakukan perbuatan tak terpuji pada Rabu (8/3).

Polisi dari Polres Konawe menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) tersebut saat sedang berjudi di Kelurahan Puusinauwi, Kecamatan Wawotobi.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Mobil yang Viral Ditangkap Polresta Magelang

Kabag Ops Polres Konawe Kompol Dudi Iswari Rasjid menyebut mak-mak tersebut ditangkap di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi berjudi.

Para pelaku ialah IN, MY, UD dan ND. Mereka ditangkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Anoa 2023.

BACA JUGA: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Tak Dapat Uang Pensiun

"Kami mendapat informasi terkait aktivitas perjudian di TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah meresahkan warga. Tim pun bergerak dan langsung membekuk para pelaku judi tersebut," ujarnya.

Selain menangkap mak-mak tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi yang berjumlah 108 lembar dan uang tunai senilai Rp 220 ribu.

BACA JUGA: 3.043 P1 Batal Jadi PPPK, Prof Zainuddin Ungkit Rekrutmen 1 Juta Guru

Kompol Dudi mengatakan dalam Operasi Pekat Anoa 2023 yang berlangsung selama sebulan, pihaknya akan menyasar penyakit masyarakat (pekat) yang dapat mengganggu kamtibmas.

"Kami akan menyasar seperti perjudian, narkoba, senjata tajam, minuman keras, dan kegiatan lainnya yang mungkin berpotensi mengganggu kamtibmas di Kabupaten Konawe," kata Dudi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler