Makelar SK Masih Gentayangan

Senin, 16 November 2009 – 06:48 WIB

TENGGARONG
– Polres Kukar terus mengusut dugaan jual-beli surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga tidak tetap daerah (T3D)Namun demikian, Kapolres Kukar Dono Indarto mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menunggu hasil sidang tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong

BACA JUGA: Teluk Tomini Kian Kritis

Soal kemungkinan masih berkeliarannya makelar jual beli SK, Polres akan menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk


Ketiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan, yakni, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki dan dua staf BKD, masing-masing, Romi Dian Umbaran, dan Weda

BACA JUGA: Kejati Gorontalo Buru Korupsi di Bone

"Ini kan sudah disidangkan
Kami juga masih menunggu hasil sidangnya," tandas Dono

BACA JUGA: Prioritaskan Trans Kalimantan

Sidang kasus jual beli SK T3D yang memasuki putusan sela seyogyanya digelar 12 November lalu, tetapi karena majelis hakim sibuk dengan agenda Mahkamah Agung (MA), sehinga sidangnya ditunda 23 November mendatang

Disinggung soal dugaan makelar SK T3D yang masih gentayangan, Kapolres mengaku sampai saat ini belum ada laporan baru"Belum ada lagi laporan yang masukKalau ada yang lapor, pasti kami usut," tegasnya.Sebelumnya, Kasat Reskrim Arif Budiman mengemukakan, kepolisian terus mengembangkan kasus jual beli SK yang berujung pada tindak pidana penipuan ini“Masih terus disidikKemungkinan ada 1 tersangka baruTapi tunggu saja prosesnya,” terang Arif, beberapa waktu lalu Lebih jauh, Arif mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan“Tersangka yang baru ini merupakan pengembangan dari tiga terdakwa yang sudah menjalani persidanganTinggal melengkapi berkasnya sajaTak lama lagi sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Untuk diketahui, modus penerbitan SK T3D palsu ini yakni menjanjikan kepada mereka yang mengurus kelengkapan menjadi T3DSyaratnya, harus menyetor sejumlah uangDari 2.877 T3D yang SK-nya keluar setelah adanya edaran sekkab untuk tidak menerima T3D lagi, setengah di antaranya terindikasi memiliki SK bodong

Dari data yang dirilis Tim Teknis Verifikasi T3D, 1.434 SK tumpang tindih nama karena hanya ada 567 nomor sajaBahkan, satu nomor SK bisa  dimiliki  sampai 7 orang.  Akhirnya, hanya satu orang dari satu nomor SK yang berhak menerima gaji dan yang lainnya tidak terdaftar di BKD.

Bukti lainnya, beberapa kuitansi pembayaran “uang pelicin” berkisar Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per orang untuk penerbitan SKDi kuitansi tersebut tertulis, “Apabila SK tidak keluar dalam waktu satu bulan, uang kembali.”Kasus ini pun ikut menyita perhatian anggota DPRD KukarMereka ikut prihatin munculnya dugaan surat keputusan (SK) palsu atas pengangkatan T3D yang diterbitkan oknum makelar T3DMereka meminta kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami semua sedih atas kasus T3D iniSaya tidak membayangkan bila ini terjadi pada keluarga kita yang ditipu makelar T3DJadi, saya kira, yang harus diusut tuntas adalah virus-virus makelar T3D sampai ke tingkat desaKalau tidak, maka akan terus terjadi seperti ini,” tegas Sudirman, anggota DPRD Kukar

Kepala BKD Heldiansyah mengakui, makelar T3D masih berkeliaran dan terus menerbitkan SK palsuTerbukti, dari temuan tim verifikasi, jumlah T3D terus bertambahPadahal penambahan ini sudah dilarang sejak diterbitkannya PP Nomor 48/2005Pada pasal 8 menyebutkan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis
“Kita tidak tahu siapa yang menerbitkan SK itu, karena tidak ada dalam database BKDJumlahnya saat ini pun bukan lagi 2.877 seperti yang datanya kami peroleh dari forum T3D, tetapi sekarang malah bertambah terus hingga 3.231 orang per tanggal 8 November laluDari jumlah itu, nomor SK yang dimiliki hanya 1.340Berarti, satu nomor SK bisa digunakan tiga sampai lima orang,” tandasnya(gs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Plaza Atrium Senen Kesurupan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler